Wa Ode jadi tersangka kasus pencucian uang
KPK menemukan indikasi pencucian uang oleh Wa Ode terkait kasus suap pembahasan DPPID.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadikan Politikus PAN, Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka. Kali ini Wa Ode dijadikan tersangaka kasus pencucian uang.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK sudah menetapkan WON sebagai tersangka dalam pasal 3 atau 4 atau 5 UU TPPU," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan, Selasa (24/4).
KPK, kata Johan, menemukan indikasi pencucian uang oleh Wa Ode terkait kasus suap pembahasan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). Sebelumnya, Wa Ode sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap DPPID.
Soal jumlah uang dalam transaksi Wa Ode, KPK masih menelusuri tersebut. "Jadi kita menemukan ada harta yang bersangkutan masuk ke KPK, kita telusuri. Kita sangkakan terkait TPPU," katanya.
Mengenai keterlibatan Pimpinan Badan Anggaran DPR, menurut Johan, KPK masih terus melakukan penyelidikan. "Belum dapat ini," tuturnya.
Dia juga belum mengetahui jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. "Kita belum tahu," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wa ode dan pengusaha Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi. Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dalam proyek PPID dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya.
(mdk/did)