LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Wa Ode didakwa terima suap tiga pengusaha

3 Orang pengusaha itu adalah Fahd A Rafiq, Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu.

2012-06-13 14:30:42
Wa ode
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wa Ode Nurhayati menerima duit dari tiga pengusaha senilai Rp 6,25 miliar. Tiga orang pengusaha itu adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu.

"Wa Ode pada tanggal 13 Oktober 2010 sampai 1 November 2010 di restoran Pulau Dua Senayan di Gedung DPR RI, di Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI, selaku anggota Dewan menerima uang tunai Rp 6,25 miliar," ujar JPU I Kadek Wiradana.

Hal itu dikatakan JPU dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang terdakwa Wa Ode dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (13/6).

Duit itu diberikan oleh Haris Surahman sebesar Rp 5,25 miliar, Paul Nelwan Rp 350 juta, dan Abraham Rp 400 juta. Duit itu digunakan agar politikus PAN ini memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa, sebagai penerima DPPID tahun anggaran 2011 senilai Rp 7,7 triliun.

Hal itu, lanjut JPU, bertentangan dengan jabatan Nurhayati sebagai anggota dewan. Karenanya Nurhayati dijerat pasal kumulatif, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 atau Pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Politikus Partai Amanat Nasional itu juga dijerat jaksa dengan Pasal 4 atau Pasal 5 UU Pencucian Uang, terkait kepemilikan duit sebesar Rp 50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI. Duit tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk duit Rp 6,25 miliar dari Haris.(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.