LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Vonis pembunuhan Eno, keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya

Vonis pembunuhan Eno, keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Sebelumnya, Arifin dan Imam dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang. Namun dalam berkas pleidoinya, mereka tidak membunuh Eno di mess pabrik, PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

2017-02-08 13:42:38
Pembunuhan Enno Farihah
Advertisement

Sidang pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap karyawati Enno Parihah (19) sudah sampai tahap akhir. Dua terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), akan mendengarkan vonis yang akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini.

Keluarga korban berharap kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, lebih dari hukuman mati. "Buat saya, kalau bisa lebih berat dari hukuman mati," kata Mahfudoh, ibunda korban, yang turut hadir di ruangan sidang.

Sebelumnya, Arifin dan Imam dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Rabu (25/1/2017) lalu.

Jaksa tidak melihat satupun alasan untuk meringankan hukuman terhadap Arifin dan Imam. Selain itu, yang memberatkan hukuman mereka berdua di antaranya karena tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, dan memberi keterangan secara berbelit-belit.

Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu, keduanya sudah membacakan berkas pembelaan atau pleidoi setelah mendengar tuntutan jaksa. Dalam surat pembelaan yang ditulis masing-masing kedua terdakwa dalam selembar kertas folio, mereka mengaku tidak membunuh Eno di mess pabrik, PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 13 Mei 2016.

"Saya bukan pelaku yang sebenarnya memang saya pernah SMS dan menelepon korban hanya mau menanyakan kabarnya, tapi tidak diangkat," kata Imam Hapriadi kepada Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar.

Baca juga:
Terdakwa pembunuh Eno sempat ditawari Rp 50 Juta oleh Rahmat Alim
Terdakwa pembunuh Eno terpaksa ngaku karena tak tahan disiksa polisi
Keluarga harap 2 pemerkosa dan pembunuh Eno dihukum mati
2 Pemerkosa dan pembunuh Eno dengan cangkul dituntut hukuman mati
4 Kasus kriminal paling menyita perhatian
Pembunuhan wanita bercangkul, terdakwa tolak dijerat pasal berencana
2 Pembunuh gadis dengan pacul di Kosambi dituntut hukuman mati

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.