LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Vonis Mati Ferdy Sambo-Putri Candrawathi 20 Tahun Bui, Sudah Memenuhi Rasa Keadilan?

Pada vonis ini keduanya kompak dinilai majelis hakim tidak ada hal yang meringankan terhadap mereka.

2023-02-14 06:32:00
Ferdy Sambo
Advertisement

Pasangan suami istri (Pasutri) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah usai menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam sidang putusan yang dijalaninya ini, keduanya divonis dengan hukuman yang berbeda-beda.

Untuk Ferdy Sambo, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhi vonis dengan pidana mati. Sedangkan, istrinya Putri Candrawathi diputus penjara selama 20 tahun. Hukuman ini diketahui lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam putusan terhadap keduanya itu, karena adanya berbagai pertimbangan majelis hakim. Salah satunya seperti terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama menjalani persidangan.

Advertisement

Selain itu, pada vonis ini keduanya kompak dinilai majelis hakim tidak ada hal yang meringankan terhadap mereka.

Sesuai Fakta Hukum

Putusan yang diambil oleh Hakim Ketua Wahyu terhadap Ferdy Sambi ini ternyata dinilai oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Advertisement

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dilansir Antara, Senin (13/2).

"Karena putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU," kata Ketut.

Selaras dengan komentar Kejaksaan Agung, Menko Polhukam Mahfud MD pun menyebut Hakim Ketua Wahyu memberikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," cuit Mahfud lewat akun Twitternya, Senin (13/2).

Tak hanya menilai majelis hakim saja, mantan Hakim MK ini juga menilai jpu serta para pembela eks Kadiv Propam Polri tersebut. Menurutnya, jpu nyaris sempurna dalam memberikan hukuman.

Sedangkan, untuk para pembela pecatan Polri ini dianggapnya lebih banyak mendramatisir fakta atas kasus tersebut.

Sejalan dengan Mahfud MD, Roslin Simanjuntak selaku bibi dari Brigadir J ini mengaku sangat senang dengan putusan terhadap Ferdy Sambo yakni hukuman mati.

Karena, memang putusan itulah yang selama ini diharapkan oleh pihak keluarga almarhum Yosua atas kasus yang sudah menewaskan ponakannya itu.

"Tuhan kami luar biasa, semua doa kami sudah didengar olehnya yang mana kami cita-citakan dan harapan kami untuk mendengarkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo," kata Roslin di Kecamatan Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Senin (13/2).

"Kami ucapkan terima kasih semua masyarakat dan sedangkan untuk Ferdy Sambo itu memang pantas untuk mendapatkan hukuman mati, karena sudah tujuh bulan menanti hukuman mati," sambungnya

Rasa syukur ini juga diutarakan oleh ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Usai mendengar putusan itu, ia mengucapkan rasa terima kasih kepada para hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut.

Karena, menurutnya doa keluarga almarhum ini telah dikabulkan oleh tuhan yaitu meminta agar terdakwa dihukum atau menerima vonis yang berat.

"Jadi kami keluarga sangat-sangat berterima kasih kepada semua para hakim," ucap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2)

Hargai Putusan Hakim

Apabila putusan hakim terhadap Ferdy Sambo ini masih dinilai kurang. Polri meminta agar semua pihak dapat menghargai vonis yang sudah diketok oleh majelis hakim.

"Keputusan hakim PN Jakarta Selatan harus dihargai oleh semua pihak," kata Dedi di Jakarta, Senin (13/2).

Meski begitu, jenderal bintang dua ini enggan memberikan komentar lebih. Apalagi, terkait dengan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan.

Capai Tiga Sasaran

Selain itu, keputusan yang diambil Hakim Ketua Wahyu ini disebut Pakar Kriminolog Forensik Reza Indragiri Amriel telah mencapai tiga sasaran sekaligus. Yang pertama, terkait dengan karir hakim.

Selanjutnya, marwah Mahkamah Agung (MA) di mata publik. Serta wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa.

Meski sudah divonis hukuman mati, bukan berarti hal ini sebagai keputusan yang final atau akhir. Karena, ia beranggapan keluarga Brigadir J sangat mungkin untuk mengajukan gugatan secara perdata.

"Hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi FS. Kelak, sangat mungkin keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap FS dan PC. Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua," ujar Reza.

Lalu, terkait dengan putusan ini. Reza juga mengingatkan kepada pihak Rumah Tahanan (Rutan) untuk dapat bekerja secara ekstra dalam menjaga tahanannya itu.

"Satu lagi, pihak rutan perlu menjaga ekstra FS dan PC pasca putusan. Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas. Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked, terguncang jiwanya," ungkap Reza.

"Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," pungkasnya.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.