LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Viral Begal Sadis di Bandung, Warga Nongkrong Dianiaya dan Dikejar Pakai Parang

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung pada 29 Desember 2022 lalu. Dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka mengaku bagian dari kelompok geng motor. Biasanya, mereka beraksi dari pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB.

2023-01-02 13:45:34
Begal Motor
Advertisement

Viral video rekaman CCTV merekam penganiayaan berujung pencurian yang dilakukan sekelompok orang diduga geng motor. Disebut-sebut peristiwa itu terjadi di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung pada 29 Desember 2022 lalu.

Penganiayaan dilakukan para pelaku dengan cara membabi buta. Sekelompok anak muda itu mengejar warga dan melukai secara acak dengan parang.

Polisi melakukan penyelidikan. Dua dari delapan pelaku yang terekam ditangkap.

Advertisement

Kelompok Geng Motor

Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/12/2022) dini hari pukul 03.00 WIB di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung.

Advertisement

"Ada delapan orang tersangka. Dua orang di antaranya berhasil ditangkap. Sisanya masih dalam pengejaran," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (2/1).

Dua tersangka tersebut berinisial MR alias Badot dan RH alias Bule. Mereka terafiliasi dengan kelompok geng motor. Mereka melakukan penyerangan secara acak untuk melakukan pencurian.

"Para pelaku mendatangi lokasi secara acak. Mereka kemudian melakukan penganiayaan kekerasan. Korban yang sedang nongkrong itu sempat berlari namun dikejar oleh para pelaku, sampai akhirnya terjadi penganiayaan kembali, ada yang menggunakan parang, seperti yang viral di media sosial," jelas Aswin.

Sebelum Beraksi Tenggak Miras

Saat diinterogasi, dua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka mengaku bagian dari kelompok geng motor. Biasanya, mereka beraksi dari pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, dompet hingga sebuah senjata berbentuk parang hasil modifikasi dari pipa besi.

"Dua orang ini adalah pelaku utama, mereka mengakui meminum keras sebelum melakukan curat. Saat ini kondisi korban dalam perawatan setelah mengalami luka di kepala dan bagian punggung," pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 jo 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.