Vina Masih di Bawah Umur Saat Video Asusila 'Vina Garut' Dibuat
Vina Masih di Bawah Umur Saat Video Asusila 'Vina Garut' Dibuat. Selain itu juga, ia menegaskan bahwa kabar tentang adanya lebih dari 100 video yang berkaitan dengan kliennya tidaklah terbukti.
Pengacara Vina dalam persidangan kasus video asusila 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi menyebut bahwa kliennya saat video dibuat masih di bawah umur. Hal tersebut diungkapkannya mengacu pada keterangan saksi ahli digital forensik tentang waktu pembuatan video.
"Dia menerangkan waktu pembuatannya, yaitu pada 7 Juli 2018, dan saat itu klien saya masih di bawah umur karena dia masih remaja saat menikah dengan Rayya. Asumsinya ini human trafficking karena menikah tanpa dicatatkan (nikah siri)," ujarnya usai persidangan, Selasa (10/12).
Asri mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan 66 video oleh ahli digital forensik, hanya dua video yang berkaitan dengan kliennya. Untuk sisanya sendiri menurutnya merupakan video asusila yang tidak berkaitan dengan kliennya.
Selain itu juga, ia menegaskan bahwa kabar tentang adanya lebih dari 100 video yang berkaitan dengan kliennya tidaklah terbukti.
"Ahli digital forensik hanya memeriksa 66 video dari telepon genggam mantan suami klien saya. Dan untuk yang terkait dengan klien saya hanya ada dua video, sisanya itu ada video hasil download dan kiriman orang lain," tegasnya.
Selain itu juga Asri menyebut bahwa dalam persidangan, ahli digital forensik hanya menunjukkan waktu pembuatan video saja, sedangkan siapa-siapanya yang ada di dalam video, saksi mengaku bahwa hal tersebut bukan keahliannya.
Tiga Terdakwa Batal Saling Bersaksi
Pemeriksaan tiga orang terdakwa sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus video 'Vina Garut' yang seyogianya dilakukan hari ini batal dilakukan. Hal tersebut terjadi karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut meminta untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi ahli dari JPU.
"Hari ini baru satu saksi ahli digital forensik yang hadir. Sebetulnya kami mendatangkan tiga orang, namun yang dua orang berhalangan," kata JPU, Daporlt Dariarma.
Dua saksi yang hari ini berhalangan hadir, disebut Daporlt akan dimintai keterangannya pada sidang keempat, atau pada Selasa (17/12). Setelah selesai, barulah ketiga terdakwa yang merupakan saksi mahkota akan dimintai keterangannya oleh Majelis Hakim. "Majelis hakim meminta seperti itu," ucapnya.
Keterangan dua orang saksi ahli, disebut Daporlt menjadi sangat berpengaruh. Hal itu karena keduanya akan menjelaskan dengan lebih jauh terkait kasus video asusila itu.
Weli Sakit Keras
Soni Sonjaya, pengacara Weli dan Dodi menyebut bahwa salah satu kliennya yaitu Weli saat mengikuti sidang sedang sakit keras. Namun meski demikian ia tidak menjelaskan lebih jauh terkait penyakit yang diderita oleh kliennya itu.
"Kita akan kita sampaikan pada waktunya, namun walau sakit klien saya tetap harus menjalani persidangan. Kondisi ini belum diketahui oleh majelis hakim dan JPU, namun kami telah menyiapkan rekam medis untuk disampaikan kepada majelis hakim agar ada perhatian karena sakitnya sudah sangat parah," jelasnya.
Sementara itu, terdakwa Dodi tidak terlalu banyak berkomentar terkait jalannya persidangan ketiga. "Sidangnya lancar Alhamdulillah. Tetapi hari ini saya belum menjadi saksi, masih orang lain," singkatnya.
(mdk/eko)