VIDEO: Nur Hasan jadi Tersangka, Pernah Obati Pasien Pakai Ritual dan Mantra Jawa
Nurhasan dikenakan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Dia disangka lalai sehingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Advertisement
Pemimpin kelompok ritual Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan alias Hasan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual berujung maut di Pantai Payangan, Jember, Minggu (13/2) dini hari.
Nurhasan dikenakan pasal 359 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. Dia disangka lalai sehingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Saat mengobati pasien, Nurhasan menggunakan kitab dan mantra berbahasa Jawa.
Advertisement