VIDEO: Modus Licik Bos Sritex Pakai Duit Pinjaman Bank hingga Ditangkap Kejagung
Dia diduga menyelewengkan kredit yang diberikan dari bank daerah untuk keperluan pribadinya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bos PT Sri Rejeki Isman alias Sritex Iwan Lukminto, tersangka korupsi penerimaan kredit dari bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJB) dan Banten serta PT DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk. Dia diduga menyelewengkan kredit yang diberikan dari bank daerah untuk keperluan pribadinya.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, PT Sritex sempat mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,24 triliun pada 2020. Dalam waktu satu tahun saja, perusahaan tersebut malah merugi hingga 1,08 miliar US Dolar atau setara dengan Rp15,65 triliun.
"Hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tetap yang tidak tepat saya ulangi ini baru dua bank,” kata Qohar, saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (21/5) malam.