LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

VIDEO: Langgar Aturan Larangan Mudik, Siap-Siap Kena Sanksi

Pemerintah mengumumkan adanya pelarangan mudik Lebaran di 2021. Berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

2021-05-04 12:08:46
Video Merdeka
Advertisement

Pemerintah mengumumkan adanya pelarangan mudik Lebaran di 2021. Berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Hal tersebut sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19. Larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti: Bekerja/perjalanan dinas, Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pelanggaran larangan mudik Lebaran dalam SE ini akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(mdk/zul)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.