LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Video kecanggihan teknologi aplikasi E-Nofa

Terobosan Ditjen Pajak adalah dengan penerapan penomoran faktur pajak elektronik (E-Nofa) bagi pengusaha kena pajak.

2013-06-19 15:29:22
Ditjen Pajak
Advertisement

Pajak merupakan salah satu bagian terpenting dalam denyut pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai pemasok 73,29 persen pendapatan negara, pajak merupakan sebuah media penyambung pembangunan yang dibayarkan masyarakat.

Karena itulah diperlukan beragam kemudahan dan layanan yang mengedepankan kenyamanan wajib pajak untuk membayar pajak. Salah satu terobosan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak adalah dengan penerapan penomoran faktur pajak elektronik (E-Nofa) bagi pengusaha kena pajak (PKP). E-Nofa ini dibuat untuk menjawab tuntutan zaman komputerisasi dan teknologi informasi.

Untuk menjalankan sistem E-Nofa, Ditjen Pajak telah mempersiapkannya dengan matang dengan kecanggihan infrastruktur yang ada dan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi, penerapan enofa bagi PKP bukanlah hal yang mustahil.

Sumber daya manusia di Ditjen Pajak yang membuat aplikasi ini yakni dari Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI). Tim dari TTKI ini telah bekerja cerdas untuk mendesain aplikasi E-Nofa agar menjadi aplikasi yang aman dan nyaman digunakan PKP dan pegawai pajak di internal Ditjen Pajak.

Dalam setiap pembuatan dan pengembangan aplikasi bagi pelayanan internal di lingkungan DJP dan wajib pajak, sesuai dengan UU No 6 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah, dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aplikasi E-Nofa ini dibuat tanpa bantuan pihak lain. Pada akhirnya, apa yang dilakukan Ditjen Pajak, terkait implementasi E-Nofa, semata-mata ingin membuat wajib pajak merasa mudah dan aman untuk melakukan pencatatan transaksi PPN. Sebab kemudahan-kemudahan tersebut akan membuat PKP semakin nyaman untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

Berikut video kecanggihan aplikasi E-nofa:

(mdk/tts)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.