LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

VIDEO: Jefri Nichol Tersandung Narkoba

Atas perbuatannya, Jefri disangkakan Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Paling lama penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

2019-07-24 19:17:28
Video Merdeka
Advertisement

Artis Jefri Nichol ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menceritakan kronologi penangkapan Jefri.

Awalnya, anggota Polres Jakarta Selatan tengah melakukan patroli di kawasan Kemang, sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi curiga dengan sosok pria yang ternyata Jefri Nichol. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa papir atau kertas untuk membungkus ganja. Atas perbuatannya, Jefri disangkakan Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Paling lama penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

(mdk/nyd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.