LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

VIDEO : Gowes Langgar Lalu Lintas Kena Tilang?

Pesepeda di luar jalur akan ditilang polisi. Aturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda sesuai Pasal 122 dan 299 dalam Undang-Undang LLAJ.

2021-06-02 18:04:51
Video Merdeka
Advertisement

Pesepeda di luar jalur akan ditilang polisi. Aturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda sesuai Pasal 122 dan 299 dalam Undang-Undang LLAJ.
Bagi pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.(mdk/isn)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.