LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Uya Kuya Dinyatakan MKD DPR Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Aktif Lagi di Parlemen

Uya Kuya dinyatakan tak melanggar etik dalam putusan sidang MKD DPR.

Rabu, 05 Nov 2025 14:30:00
surya utama
Uya Kuya Sidang MKD DPR (YT/DPR)
Advertisement

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 5 anggota dewan yang sempat menjadi sorotan publik karena pernyataan dan tindakan kontroversial mereka, Rabu (5/11).

Sidang berlangsung di Ruang MKD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan suasana tegang sejak awal.

5 anggota DPR yang turut hadir dalam sidang etik tersebut yakni Ahmad Sahroni (NasDem), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio (PAN), Nafa Urbach (NasDem), dan Adies Kadir (Golkar).

Mereka duduk bersebelahan di barisan depan ruang sidang dengan ekspresi wajah yang tampak serius dan muram.

Advertisement

Dalam putusannya, Wakil Ketua MKD DPR, Adang Darojatun, menyatakan bahwa tidak semua teradu terbukti melanggar kode etik.

“Teradu tiga, Surya Utama, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dengan demikian, yang bersangkutan dipulihkan statusnya dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang saat membacakan hasil musyawarah MKD.

Advertisement

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Dalam penjelasannya, Dek Gam menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dilakukan secara mendalam dan transparan.

“MKD memanggil berbagai pihak untuk memberikan keterangan, termasuk sejumlah saksi dan pakar,” ujarnya.

Saksi

Beberapa nama yang dihadirkan dalam proses pemeriksaan antara lain Deputi Persidangan DPR RI, Suprihartini; Letkol Suwarko; dan akademisi Prof. Dr. Adrianus Eliasta.

Selain itu, sejumlah pakar juga dimintai pendapat, seperti Satya Arinanto, Trubus Rahardiansyah, Gusti Aju Dewi, serta perwakilan dari Koordinator Wartawan Parlemen, Erwin Siregar.

Menurut Dek Gam, hasil sidang ini diharapkan menjadi titik terang dalam menegakkan disiplin dan menjaga martabat lembaga legislatif di mata publik.

Advertisement

“Keputusan MKD ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral DPR kepada masyarakat,” tegasnya.

Berita Terbaru
  • Situasi Mencekam, Iran Ancam Tutup Selat Bab al-Mandab
  • IESR: Perlu Sinkronisasi Kebijakan Kendaraan Listrik untuk Hemat Impor BBM Rp18,3 Triliun per Tahun
  • Hari Bumi 2026, Telkom Dorong Langkah Nyata Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan
  • Turki Telah Menjelma Menjadi Negara Penghasil Senjata, Negara-Negara NATO Harus Belajar
  • Panduan Mendaftar Kartu Lansia di Jakarta, Perhatikan Syarat Diperlukan Berikut Ini
  • berita update
  • konten ai
  • sidang mkd dpr
  • surya utama
  • uya kuya
Artikel ini ditulis oleh
Editor Fauzan Jamaludin
D
Reporter Delvira Hutabarat, Devira Prastiwi
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.