UU Tipikor tak bisa miskinkan koruptor
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sekarang dinilai kurang efektif. UU Tipikor itu masih banyak celah bagi koruptor.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sekarang ini dinilai kurang efektif. UU Tipikor itu masih banyak celah bagi koruptor untuk mengelak.
"UU korupsi saat ini tidak akan bisa menghukum serta memiskinkan koruptor. Ini karena dalam UU tersebut masih ada peluang koruptor mengelak dari kesalahan," ujar Hakim Agung, Surya Jaya dalam seminar di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Senin (16/4).
Menurut dia, Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi masih memiliki cakupan terbatas. Akibatnya, proses pemberian pidana tidak berjalan maksimal.
"UU korupsi yang ada sekarang hanya memberikan rambu-rambu yang terbatas dan pidana yang dijatuhkan kurang dapat maksimal menekan angka kasus korupsi," terang Surya.
Padahal ujung tombak pemberantasan korupsi bukan terletak di aparat penegak hukum. Tetapi, ujung tombaknya adalah PPATK. "Ini karena kepolisian, hakim dan jaksa tidak memiliki kemampuan di bidang akuntansi. Sehingga aparat penegak hukum tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara," terangnya.
Surya juga mengusulkan keberadaan pidana subsider dalam UU pemberantasan korupsi dihilangkan. "Jika masih tetap ada, peluang koruptor memilih pidana masih terbuka luas. Misalkan, daripada harus membayar denda, koruptor lebih memilih hukuman kurungan. Tidak akan ada efek jera," pungkas Surya.