LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

UU KUHP: Cekoki Orang Hingga Mabuk Terancam Satu Tahun Penjara

Selain itu, orang yang memaksa seseorang dengan kekerasan untuk meminum bahan memabukkan dipidana penjara paling lama tiga tahun.

2022-12-08 18:52:18
RKUHP
Advertisement

Seseorang bisa dipidana jika 'mencekoki' minuman memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk. Pidana yang diberikan adalah penjara selama 1 tahun.

"Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," tulis pasal 424 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilihat Kamis (8/12).

Selain itu, orang yang memaksa seseorang dengan kekerasan untuk meminum bahan memabukkan dipidana penjara paling lama tiga tahun.

Advertisement

"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," tulis pasal 424 ayat 3.

Berikut isi lengkapnya :

Advertisement

Minuman dan Bahan yang Memabukkan

Pasal 424

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):

a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau

b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.