LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

UU KPK Berlaku Besok, DPR Sebut Izin Penyadapan Masih Lewat Komisioner

"Penyadapan tetap bisa dilakukan melalui mekanisme pengawasan, melalui dewan pengawas. Kalau dewan pengawas belum terbentuk, melalui komisioner," kata Masinton.

2019-10-16 15:30:59
Revisi UU KPK
Advertisement

UU KPK mulai berlaku pada 17 Oktober 2019, besok. Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Masaribu menyatakan penerapan revisi UU No 30 Tahun 2002 itu mulai pukul 00.00 WIB dini hari nanti.

"Besok mulai jam 00.00 WIB, UU 30/2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi ini akan langsung berlaku," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/10).

Dengan berlakunya UU tersebut, kata Masinton, semua perkara yang diusut KPK mulai menerapkan UU baru, termasuk perkara yang sudah lama.

Advertisement

"Sepanjang tidak bertentangan dia menggunakan UU yang baru. Jadi perkara-perkara yang lama tetap disidik oleh KPK sesuai UU baru dan jika belum ada aturan yang jelas bisa menggunakan UU lama. (SP3) tergantung gelar perkara kembali di penyidik, komisioner maupun dewan pengawas nanti," ujarnya.

Masinton menyebut KPK juga tetap dapat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) meski Dewan Pengawas (DP) belum terbentuk. Menurutnya, selama Dewan Pengawas belum terbentuk maka izin penyadapan lewat komisioner.

"Pak Agus (Ketua KPK) tidak paham, OTT tetap bisa diselenggarakan. Itu karena ketidakpahaman beliau tentang UU yang sudah direvisi ini. KPK tetap melaksanakan fungsi-fungsinya, dari lidik, sidik, tuntut, pencegahan serta koordinasi dan supervisi. Jadi KPK tetap bisa melakukan OTT, itu kan berdasarkan bekal penyadapan," jelas dia.

Advertisement

"Penyadapan tetap bisa dilakukan melalui mekanisme pengawasan, melalui dewan pengawas. Kalau dewan pengawas belum terbentuk, melalui komisioner. Apa yang disampaikan saudara Ketua KPK karena beliau tidak paham dengan tugas dan fungsi KPK setelah UU KPK direvisi," tandas Masinton.

Reporter: Delvira Hutarabat

Baca juga:
Dilemahkan Lewat UU Baru, Ini Pembuktian KPK Korupsi Masih Masif di Indonesia
Besok UU KPK Diundangkan, Jokowi Cuma Senyum Saat Disinggung Perppu
Surati Jokowi, Perempuan Antikorupsi Desak Penerbitan Perppu KPK
Laode: UU KPK Menimbulkan Kerancuan dari Segi Terminologi Maupun Tata Cara Kerja
Pimpinan Ragu Jalankan Tugas karena Banyak Typo di UU KPK Hasil Revisi

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.