LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

UU Desa disahkan, dana sebesar Rp 104,6 triliun dikucurkan

10 Persen dari transfer daerah menurut APBN dialokasikan untuk pembangunan desa.

2013-12-18 16:44:54
ruu desa
Advertisement

Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko mengatakan, UU Desa yang disahkan oleh DPR merupakan sebuah UU yang sangat mementingkan kepentingan rakyat. Dalam pasal 72 UU Desa dijelaskan, 10 persen dari transfer daerah menurut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan kepada perangkat desa.

"Dalam pasal 72 ayat 2 UU Desa dijelaskan bahwa pembangunan desa akan didanai langsung oleh pusat. Di mana diatur dalam penjelasannya, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp 59,2 triliun untuk 72 ribu desa se-Indonesia," katanya di gedung parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan selain dari APBN, alokasi dana untuk seluruh desa juga akan diambil 10 persen dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Selain APBN, alokasi dana desa juga diambil dari APBD sebesar 10 persen. Dengan total Rp 45,4 triliun. Jadi jika ditambah, Rp 104,6 triliun akan dialokasikan untuk pembangunan desa," pungkasnya.

Baca juga:
Persatuan kepala desa demo ancam boikot Pemilu
Tingkah anggota DPR, rapat paripurna dijadikan tempat kampanye
DPR akhirnya sahkan UU Desa
Budiman: Setiap desa akan dapat rata-rata Rp 750 juta
Anggota Komisi II: Alokasikan 6 persen APBN untuk Desa

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.