LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

UU Ciptaker Belum Memiliki Nomor, Buruh Batal Gugat ke MK Hanya Konsultasi

Said Iqbal menerangkan, kelompok buruh yang tergabung di aliansi Gekanas akhir menemui perwakilan pejabat MK untuk pernyataan sikap berkenaan Judicial Riview Omnibus Law UU Ciptaker. Said Iqbal meminta hakim konstitusi untuk mengambil keputusan yang adil.

2020-11-02 15:59:50
UU Cipta Kerja
Advertisement

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani bertandang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedatangan mereka sebenarnya untuk mengajukan judicial review terkait RUU Cipta Kerja. Tetapi, urung dilakukan karena sampai hari RUU Cipta Kerja disahkan belum memiliki nomor. Sehingga, Said Iqbal dan kawan-kawan memilih berkonsultasi dengan pejabat di Mahkamah Konstitusi.

"Karena belum ada nomor dengan terpaksa yang sedianya KSPSI dan KSPI akan menyerahkan berkas gugatan ini tapi ternyata tidak bisa kami lakukan karena harus menunggu nomor yang dikeluarkan oleh Pemerintah setelah ditandatangani Presiden Jokowi," kata Said Iqbal di Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).

Advertisement

Said Iqbal menerangkan, kelompok buruh yang tergabung di aliansi Gekanas akhir menemui perwakilan pejabat MK untuk pernyataan sikap berkenaan Judicial Riview Omnibus Law UU Ciptaker. Said Iqbal meminta hakim konstitusi untuk mengambil keputusan yang adil.

Pihaknya memohon kepada hakim MK agar tak sekedar mempertimbangkan bukti-bukti materil. Tapi juga mempertimbangkan efek yang ditimbulkan akibat disahkan UU Ciptaker.

Menurut dia, UU Ciptaker sangat merugikan hak konstitusional kaum buruh. Misalnya terkait masalah kontrak atau PKWT dan PKWTT.

Advertisement

"Pasal itu memang terkesan tidak ada masalah yang ditangkap publik. Tapi kami minta pada hakim MK batasan waktu kontrak dan periode kontrak dihapuskan dalam UU Ciptaker maka implikasi konstitusional warga negara adalah rugi karena dia tidak punya kesempatan untuk diangkat sebagai karyawan tetap akibat tidak ada batasan waktu kontrak, dan kontrak berulang-ulang yang kami bahasakan sebagai seumur hidup," papar dia.

Hal-hal lain, Said Iqbal melanjutkan, terkait masalah outsourcing masalah, upah minimum, masalah pesangon, upah jam kerja, TKA.

"Mudah-mudahan hakim MK mempertimbangkan gugatan ini," ucap dia.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani menerangkan, gugatan ini sekaligus untuk memberikan jawaban kepada publik bahwa kaum buruh dalam menanggapi RUU Cipta Kerja tidak hanya lewat aksi, tapi juga menempuh jalur konstitusional.

"Kami akan menyiapkan dalil-dalil yang kuat dan juga gugatan yang kuat. Kami yakin MK tetap bergantung pada keadilan," tandas dia.

Massa Bubar

Massa dari berbagai serikat buruh membubarkan diri usai berkonsultasi dengan pejabat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya akhiri aksi kita hari ini. Terima kasih pulanglah dengan tertib," kata Said Iqbal.

Said Iqbal menyatakan, buruh akan terus turun ke jalan sampai tuntutan terkait RUU Cipta Kerja dipenuhi.

"Hari-hari ke depan lipatkan perlawanan, hari-hari ke depan lipatkan ganda jumlah buruh dalam perjuangkan hak-hak. Dan saat ini siapkan dirimu akan ada kota yang kita gunakan untuk aksi. Itulah senjata kaum buruh," kata Said Iqbal.

Sementara itu, Andi Gani memberikan apresiasi kepada kaum buruh yang telah berdemonstrasi secara damai.

"Saya sangat bangga dengan kawan-kawan. Kaum buruh menunjukkan kedewasaan berdemonstrasi. Kita damai dan akan tetap damai. Siap berjuang tanpa kekerasan? Tepuk tangan untuk semua buruh Indonesia," ucap Andi.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.