LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usut Suap Pengadaan Barang, KPK Geledah Rumah Bupati Langkat Ada Kerangkengnya

Ali mengatakan, penggeledahan di rumah yang terdapat kerangkeng perbudakan manusia itu masih berlangsung hingga saat ini. Ali berjanji akan membeberkan temuan dalam penggeledahan tersebut.

2022-01-25 16:14:03
OTT Bupati Langkat
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Hari ini tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi TRP selaku Bupati Langkat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Ali mengatakan, penggeledahan di rumah yang terdapat kerangkeng perbudakan manusia itu masih berlangsung hingga saat ini. Ali berjanji akan membeberkan temuan dalam penggeledahan tersebut.

Advertisement

"Saat ini, Tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," kata Ali.

KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Advertisement

Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Ghufron mengatakan, Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp4,3 miliar.

Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
KPK Koordinasi dengan Penegak Hukum Lain Terkait Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Halangi Penyidikan Kasus Bupati Langkat
Fakta-Fakta Penyelidikan Polisi Soal Kerangkeng di Rumah Dinas Bupati Langkat
Kemendagri Minta Polisi Usut Fakta Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polisi Periksa Kades hingga Kadinsos

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.