Korupsi tempat diklat, 5 pegawai PT Hutama Karya diperiksa KPK
KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pegawai PT Hutama Karya untuk keterangan kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Diklat Ilmu Pelayaran Sorong tahun 2011, Jumat (11/12). Mereka akan diperiksa sebagai saksi.
Mereka berlima yang akan diperiksa sebagai saksi, di antaranya Anri Rienal Siregar, Linggo Handoyo, Wiku Murti, R. Soetanto dan Joko Waluyo.
"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DJP (Djoko Pramono)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta.
Menurutnya, mereka dibutuhkan untuk keterangan dalam kasus tersebut. "Keterangan mereka dibutuhkan penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menjerat Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub Irawan; mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; dan pejabat pembuat komitmen satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sugiarto.
Nama Bobby dan Djoko turut disebut dalam berkas dakwaan Budi Rachmat Kurniawan. Bobby selaku atasan Kuasa Pengguna Anggaran disebut menerima Rp 480 juta sedangkan Djoko selaku KPA menerima Rp 620 juta.
KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mdk/ang)