LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usut Kerumunan Megamendung, Bareskrim Periksa Rizieq Syihab di Sel Polda Metro

Diketahui jika Rizieq Syihab kembali menyandang status tersangka. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

2020-12-28 13:06:04
Habib Rizieq Tersangka
Advertisement

Penyidik Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan perdana kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Iya betul (sedang memeriksa Rizieq)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (28/12).

Andi menambahkan jika pelaksanaan pemeriksaan sudah berlangsung sejak pukul 10.00 Wib. Yang diketahui pemeriksaan dilakukan langsung di sel tahanan Rizieq Syihab di rutan Polda Metro Jaya

Advertisement

"Sejak pukul 10.00 Wib," kata Andi.

Diketahui jika Rizieq Syihab kembali menyandang status tersangka. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan. "Iya betul (yang bersangkutan tersangka di Megamendung)," kata dia, Rabu (23/12)

Advertisement

Menurut Andi, status tersangka sudah disematkan Rizieq Syihab sudah dilakukan pada saat kasus kerumunan masih ditangani oleh penyidik di Polda Jabar.

"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," ucap dia.

Andi menerangkan, sejauh ini penyidik masih hanya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung.

"Dia (Rizieq Syihab) tersangka tunggal," ujar dia.

Andi menjelaskan, Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pasalnya sementara itu terkait dengan Undang-Undang wabah penyakit dan Kekarantina kesehatan," imbuh dia.

Polisi Pisah Berkas Perkara Megamendung dan Petamburan

Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal menangani dua perkara yang telah menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka secara terpisah. Kedua perkara tersebut yaitu kasus di Petamburan dan Megamendung.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Menurutnya, walau kasus Petamburan dan Megamendung telah diambil alih Bareskrim Polri, namun proses berkas perkara akan tetap dilakukan secara terpisah.

Karena antara kejadian perkara Habib Rizieq di Megamendung dan Petamburan, terkait berkas perkaranya terpisah berdasarkan locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dan juga tempus delicti (waktu terjadinya tindak pidana).

"Yang tangani penyidikannya semua di Bareskrim, tetapi berkas perkara tetap terpisah berdasarkan locus dan tempus peristiwa," kata Andi saat dikonfirmasi merdeka.com pada Rabu (23/12).

Sementara, Andi menjelaskan bila terkait opsi penggabungan perkara semuanya tergantung nanti petunjuk dari jaksa. "Kalau yang dimaksud, penggabungan perkara menurut Pasal 141 KUHAP, tentu penyidik menunggu petunjuk jaksa," sebutnya.

Baca juga:
Sempat Tertunda Akibat Reaktif, Haikal Hassan Penuhi Panggilan Polda Metro
Polda Metro Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Haikal Hassan soal Kasus Mimpi
Bareskrim Pastikan Rizieq Tersangka Tunggal Kasus Kerumunan di Megamendung
BPN: Lahan di Megamendung Masih Milik PTPN, FPI Tidak Bisa Minta Ganti Rugi
Kaleidoskop 2020: Gaduh Kepulangan Rizieq Syihab hingga Dijerat Pasal Penghasutan

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.