LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usul ditolak, Kapolri minta tak dicap kriminalisasi calon kepala daerah

Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta semua pihak tidak menilai Polri melakukan kriminalisasi jika memeriksa calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana di tengah gelaran Pilkada. Sebab, usulan Tito soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah saat Pilkada ditolak.

2018-01-11 21:11:03
Pilkada Serentak
Advertisement

Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta semua pihak tidak menilai Polri melakukan kriminalisasi jika memeriksa calon kepala daerah yang terjerat kasus pidana di tengah gelaran Pilkada. Sebab, usulan Tito soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah saat Pilkada ditolak dalam rapat konsultasi DPR dengan pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

"Kalau nanti Polri memanggil pasangan calon pada saat proses jangan dikatakan kriminalisasi," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).

Polri akan menggelar rapat dengan seluruh aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Pemilu untuk mengkaji usulannya itu.

Advertisement

Jika usulannya diterima, kata Tito, Polri akan menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah seperti yang dilakukan saat Pilkada 2015 lalu.

"Apapun juga nanti kesepakatan kalau nanti disepakati dipending, Polri setuju," tegas Tito.

Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menunda memanggil calon kepala daerah sebagai saksi jika yang bersangkutan hanya untuk melengkapi berkas perkara.

Advertisement

Tujuannya untuk mencegah terjadinya potensi yang merugikan calon kepala daerah dalam kontestasi di Pilkada tahun 2018. Serta mencegah adanya persepsi terhadap KPK melakukan abuse of power saat Pilkada.

Akan tetapi, Agus menegaskan, apabila KPK akan melanjutkan proses hukum jika calon kepala daerah telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Tapi kalau kami sudah menemukan potensi atau fakta yang jelas kalau yang bersangkutan akan menjadi tersangka mungkin tidak akan berhenti," tegas dia.

Baca juga:
DPR tolak usulan Kapolri soal penundaan proses hukum peserta Pilkada
Bakal cagub Jabar Sudrajat terkejut harus jawab 800 soal psikotes
Gara-gara mau dites kesehatan, Djarot batal makan durian Medan
Deklarasi Khairul-Effendhi maju di Pilwali Tarakan
Fahri sebut kandidat muncul tiba-tiba biasanya hasil transaksi bukan kaderisasi

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.