Usul bubarkan MK, Rhoma Irama tegaskan sudah baca UUD
Menurut Rhoma, masyarakat saat ini sudah tidak percaya lagi terhadap MK.
Si Raja Dangdut Rhoma Irama dituding tidak mengerti Undang-undang Dasar (UUD) oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva karena mengusulkan pembubaran lembaga itu. Namun, Rhoma membantah bila dia disebut tidak mengerti UUD.
"Kalau ada yang bilang saya enggak baca UU, justru (mengusulkan pembubaran MK) karena saya baca lagi UUD," tegasnya usai diskusi 'Dialog Kebangsaan Mencari Pemimpin Masa Depan Umat' di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Selasa (3/12).
Rhoma malah menyebut kalau ketidakhadiran Hamdan Zoelva dalam acara di MPR kemarin yang menyebabkan komentar itu muncul. Rhoma menjelaskan, pembubaran MK yang dimaksud adalah menggabungkan lembaga itu dengan Mahkamah Agung.
Hal itu guna memperbaiki citra MK di masyarakat terkait kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Rhoma, masyarakat saat ini sudah tidak percaya lagi terhadap MK.
"Ada kasus bahwa ketua MK itu Akil melakukan tindakan yang melanggar hukum. Ini sangat mencederai kewibawaan hukum di Indonesia. Oleh karena itu terjadilah satu public distrust yang sangat dahsyat," pungkas kandidat capres PKB ini.(mdk/bal)