LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai salat di masjid UI, seorang janda di Depok curi tas jemaah

Dia hanya seorang diri di kontrakan di Rawa Indah, Pancoran Mas Depok karena suaminya meninggal empat bulan lalu. Sejak kepergian suaminya, Mila terpaksa mengontrak karena keluarga suaminya ingin menempati rumah suami.

2018-10-25 20:51:02
Pencurian
Advertisement

Seorang janda nekat mencuri di kawasan kampus Universitas (UI) Depok. Mila (37) yang kini mendekam di sel tahanan mengaku terpaksa mencuri untuk membayar kontrakan yang sudah menunggak tiga bulan. Dia hanya seorang diri di kontrakan di Rawa Indah, Pancoran Mas Depok karena suaminya meninggal empat bulan lalu. Sejak kepergian suaminya, Mila terpaksa mengontrak karena keluarga suaminya ingin menempati rumah suami.

"Saya ngontrak sudah tiga bulan. Sebulan harus bayar Rp 1 juta," katanya di Polresta Depok, Kamis (24/10).

Dia mengaku menyesali perbuatannya karena kini dia harus mendekam di sel. Mila mengakui telah mengambil barang milik seorang mahasiswi UI bernama Andini di dalam musala FISIP UI. "Saya sudah selesai salat. Saya ambil tasnya," akunya.

Advertisement

Setelah itu dia pergi dengan membawa tas korban. Dalam tas tersebut terdapat iPhone 8+ seharga Rp 15 juta. Kemudian ponsel itu dijual seharga Rp 500 ribu. "Saya sudah jual HP-nya. Saya nyesel banget. Saya terpaksa karena buat bayar kontrakan," katanya.

Dia mengaku baru pertama kali menucuri. Namun informasi yang didapat dia sudah berkali-kali mencuri. "Pengakuannya baru sekali. Tapi kita lakukan pendalaman lagi," kata Kapolsek Beji Kompol Yenny Sihombing.

Pihaknya mengamankan pelaku di kontrakan. Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya didapat barang bukti milik korban. "Pelaku kita amankan di rumah kontrakannya daerah Rawa Indah, Pancoran Mas. Petugas mengamankan tas milik korban berisi HP Apple 8+, dompet dua, dan dokumen kuliah sama identitas masih untuh didapatkan saat menggeledah rumah kontrakan pelakunya," tukasnya.

Advertisement

Atas perbuatannya Mila dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga:
Begal dua siswi SMA, 2 residivis di Karawang ditangkap polisi
Usai gasak Rp 200 ribu, tiga perampok minimarket di Tangerang didor
Tepergok warga, pencuri kambing di Tangerang babak belur dikeroyok dan motor dibakar
Satpam Bank Bukopin diduga kuras Rp 1,5 miliar dari brangkas
Tiga pelaku pencurian di rumah mewah ditembak polisi
Terekam CCTV, kawanan pencuri bobol belasan konter HP di Singosaren Plasa Solo

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.