LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai Pakai Sabu di Hotel, Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, Sandy Tumiwa bersama rekannya berinisial MA diringkus 02.30 WIB. Penyidik menyita sabu seberat 0,24 gram yang didapat dari tangan tersangka.

2019-03-02 14:59:20
Sandy Tumiwa
Advertisement

Publik Figur, Sandy Tumiwa tertangkap nyabu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (1/3). Kini, dia harus berurusan Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengatakan, Sandy Tumiwa bersama rekannya berinisial MA diringkus 02.30 WIB. Penyidik menyita sabu seberat 0,24 gram yang didapat dari tangan tersangka.

"Menurut pengakuan tersangka, awalnya beli setengah gram. Ini (kami sita) sisa setelah dikonsumsi," katanya, Sabtu (2/3).

Advertisement

Saat itu, tersangka sedang duduk di sebuah kamar hotel. Penyidik menemukan barang bukti sabu ketika dilakukan penggeledahan.

"Kami cecar mereka mengaku baru menggunakan sabu-sabu," jelasnya.

Arie mengatakan, Sandy dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Advertisement

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Istri Tak Percaya Sandy Tumiwa Ditangkap Narkoba
Sandy Tumiwa Pesan Sabu Dua Hari Sekali Setahun Terakhir
Saat Ditangkap Polisi, Sandy Tumiwa Sedang Gunakan Sabu di Kamar Hotel
Sandy Tumiwa Ditangkap karena Narkoba
Artis Sandy Tumiwa Ditangkap Terkait Narkoba
Reza Bukan Divonis 4 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.