LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai menjambret, Wahid malah lari ke rumah duka yang ramai pelayat

Sontak saja para pelayat yang mendengar teriakan maling langsung mengepung pelaku.

2016-08-31 20:47:00
Penjambretan
Advertisement

Nahas benar nasib Wahid Nur Fauzan (23), pria ini dihajar massa saat mencoba melarikan diri usai melakukan aksi kejahatannya di Jalan Ir H Juanda, Solo, Rabu (31/8). Pemuda asal Matesih, Karanganyar ini salah melarikan diri, usai menjambret seorang wanita di jalan tersebut.

Bukannya lari melalui jalan besar, Wahid justru masuk sebuah gang di Kampung Pucangsawit yang kebetulan penuh dengan warga yang sedang melayat di rumah duka warga lainnya.

Sontak saja para pelayat yang mendengar teriakan maling langsung mengepung pelaku. Warga yang geram langsung menghajar pelaku ramai-ramai. Begitu juga sepeda motor milik pelaku hancur menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung, aparat kepolisian Sektor Jebres segera datang menyelamatkan pelaku.

Kapolsek Jebres, Kompol Edison Panjaitan mengatakan, Wahid melakukan penjambretan di Jalan Ir H juanda, atau sebelah barat PT Sariwarna. Di tempat tersebut kebetulan ada seorang wanita yang membawa tas sedang melintas.

"Pelaku memepet korban dan merampas tasnya hingga putus. Sempat terjadi tarik menarik dan menyebabkan korban jatuh hingga kepalanya membentur tiang listrik. Melihat korban terluka parah, pelaku lantas melarikan diri ke gang, dan ditangkap warga," ujar Edison kepada wartawan, Rabu (31/8).

Edison menjelaskan, tersangka sudah 3 kali ini berurusan dengan hukum dan ditahan dengan kasus yang sama. Pada kasus terakhir tersangka mendapatkan hukuman 10 bulan penjara dan baru menghirup udara bebas pada bulan juli lalu.

Sedangkan korban, kata Kapolsek, bernama Dina Prasetyaningrum (23) yang diketahui akan menikah pada 4 September mendatang. Saat ini korban mendapatkan perawatan di RS Brayat Minulyo untuk menjalani operasi pada bagian kepala.

Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah sepeda motor milik pelaku, satu tas jinjing milik korban serta sebuah telepon genggam.

"Tersangka akan kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kapolsek.(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.