LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai Memerkosa Perempuan di Bintaro, Pelaku Curi Handphone Korban

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Setiawan mengatakan, hingga kini pihaknya masih memeriksa RI. Dari hasil sementara, motif RI lakukan pemerkosaan tersebut berawal dari mencuri.

2020-08-10 09:25:06
Pemerkosaan
Advertisement

Jajaran Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan berinisial AF, di Bintaro, Tangerang Selatan, tahun lalu. Pelaku berinisial RI, berusia 19 tahun.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Setiawan mengatakan, hingga kini pihaknya masih memeriksa RI. Dari hasil sementara, motif RI lakukan pemerkosaan tersebut berawal dari mencuri.

"Motif mau nyuri, ketahuan korban kemudian korban dipukul. Jadi korban ini kebangun, dipukulin terus perkosa korban," kata Imam kepada merdeka.com, Senin (10/8).

Advertisement

Terduga pelaku memukul korban memakai besi yang ada di kamar. Kemudian usai melampiaskan nafsu birahinya, RI lalu pergi dengan membawa sebuah handphone milik korban.

"Usai dipukul itu korban berdarah dan pingsan. Habis itu dia nyuri handphone milik korban," katanya.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan, tengah memburu tersangka pemerkosaan dan teror terhadap perempuan berinisial AF, warga Bintaro, Tangerang Selatan.

Advertisement

Kasus pemerkosaan ini disebut-sebut terjadi pada Agustus 2019. Kondisi rumah saat itu sepi. Sang ibu sudah berangkat kerja. Jam menunjukkan sekitar pukul 09.30 WIB. AF mengaku saat itu merasa dibangunkan dan melihat seseorang. Dia pun ke luar kamar tidur menuju sosok tersebut. Tiba-tiba hadir sosok laki-laki tak dikenal yang datang ke dalam kamar langsung menyerang dan memperkosanya.

AF mengaku telah melapor ke polisi pada 2019. Namun dugaan kasus pemerkosaan ini tak bisa dibawa kasus ke jalur hukum. Menurut AF, kepolisian menyebut kasus ini kurang memiliki bukti untuk dibawa ke jalur hukum.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.