LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai libur panjang, 88 pegawai Pemkot Bekasi bolos

Usai libur panjang, 88 pegawai Pemkot Bekasi bolos. Dari 147 pegawai baik PNS maupun kontrak 23 orang memberikan keterangan sakit, dan tujuh orang cuti, 29 orang dinas luar kota, dan 88 orang tak masuk tanpa memberikan keterangan.

2017-04-17 13:06:03
PNS
Advertisement

Sedikitnya 147 pegawai Pemerintah Kota Bekasi tak masuk kerja usai libur panjang wafatnya Isa Almasih yang jatuh pada pekan lalu. 88 Pegawai diantaranya tak masuk kerja tanpa alasan.

Kepala Bidang Penilaian Kerja Aparatur di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, seharusnya jumlah peserta apel hari pertama kerja pasca libur panjang yang dibalut Hari Kesadaran Nasional di Plasa Pemkot Bekasi sebanyak 1.937 orang.

"Namun yang hadir hanya ada 1.790 orang, 147 tidak hadir," kata Sajekti, Senin (17/4).

Ia merinci, dari 147 pegawai baik PNS maupun kontrak 23 orang memberikan keterangan sakit, dan tujuh orang cuti, 29 orang dinas luar kota, dan 88 orang tak masuk tanpa memberikan keterangan.

"Kami menyiapkan sanksi bagi pegawai yang tidak masuk tanpa memberikan keterangan," ujarnya.

Menurut dia, sanksi tersebut, sudah sesuai aturan yang diberlakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dan undang-undang yang berlaku.

"Sanksi berupa penurunan jabatan sampai dengan pemberhentian secara tidak hormat, ini merujuk pada undang-undang tahun 1999 pasal 84," katanya.

Sajekti menambahkan, pihaknya masih mendata pegawai yang berkantor di luar Plasa Pemkot Bekasi seperti kecamatan, kelurahan, UPTD, dan lainnya. Sebab, seluruh pegawai di Kota Bekasi mencapai 18.000 lebih, dengan rincian 13.000 PNS dan TKK 5.000.

Baca juga:
Pungli, Lurah Pegadungan bergaji Rp 30 juta dipecat
Gaji Rp 30 juta masih pungli, lurah Pegadungan bakal dipecat Ahok
Wakil Wali Kota Depok larang PNS pakai gas 3 Kg
Usai pinjam Rp 202 juta, PNS di Siak campakan pacarnya
PKJSN: 4,8 juta PNS wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.