LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai Lebaran, meja penyidik Bareskrim menanti Hary Tanoe

Usai Lebaran, meja penyidik Bareskrim menanti Hary Tanoe. Pesan yang ia terima saat itu dengan forward pesan yang sama, namun hanya ada beberapa kata yang ditambahkan oleh nomor tersebut. 'Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.'

2017-06-24 08:51:00
Hary Tanoesoedibjo
Advertisement

Hari Raya Idul Fitri tahun ini sepertinya akan terasa hambar dilalui oleh Hary Tanoesoedibjo. Bagaimana tidak, beberapa hari sebelum lebaran, bos MNC Group ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

HT, sapaan akrabnya, menyandang status tersangka atas kasus SMS bernada ancaman yang dilaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.

"Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah diterbitkan sebagai tersangka," ungkap Karopenmas DivHumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (23/6).

"Kalau tidak salah sekitar dua hari lalu (SPDP) terbit."

Praktis, status tersangka yang disandang HT akan berlanjut ke meja penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sebab, pemanggilan sebagai tersangka pun sudah dijadwalkan penyidik.

"Awal Juli ini (akan diperiksa). Sudah ada rencana," ujqar Rikwanto.

Ketua Umum Partai Perindo tersebut, lanjut Rikwanto, dijerat Undang-Undang ITE seperti yang dilaporkan pelapor. "UU ITE," ungkapnya.

HT pun dicegah penyidik ke luar negeri. Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Ditjen Imigrasi.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno, masuknya permohonan pencekalan Hary Tanoe. "Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar neger," kata Agung saat dihubungi merdeka.com, Jumat (23/6).

Dia juga mengatakan surat pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017. "Untuk kasus yang sudah ditangani Bareskrim Polri," pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika HT dilaporkan jaksa Yulianto ke Mabes Polri. Saat itu, Yulianto melaporkan HT lantaran pernah mengirimkan SMS bernada ancaman terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Telecom Mobile 8 yang diusut Kejaksaan Agung.

Saat itu, 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 Wib Yulianto menerima sebuah pesan dari orang tak dikenal. Isi pesan tersebut yakni:

'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.'

Mendapatkan pesan tersebut, Yulianto awalnya mengabaikan pesan tersebut. Namun, pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, dari nomor yang sama pada saat Yulianto mendapatkan sebuah pesan, dirinya kembali lagi mendapatkan pesan, yang kali ini melalui sebuah aplikasi chat media sosial yaitu WhatsApp.

Pesan yang ia terima saat itu dengan forward pesan yang sama, namun hanya ada beberapa kata yang ditambahkan oleh nomor tersebut. 'Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.'

Usai mendapatkan pesan kedua, Yulianto langsung melakukan pengecekan dan setelah mengecek, Yulianto yakin bahwa pesan singkat yang diterimanya itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.

Setelah mengetahui bahwa itu adalah HT yang mengirimkan sebuah pesan, Yulianto langsung melaporkan HT ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Baca juga:
Antasari sebut SBY juga pakai petinggi Polri kriminalisasi dirinya
Laporkan Hary Tanoe, Ketua Penyidik kasus Mobile 8 diperiksa polisi
Perusahaan Hary Tanoe ini merugi karena tayangan piala dunia
Perusahaan milik Harry Tanoe telan kerugian Rp 154 miliar
Dalam setahun, kekayaan Hary Tanoe meroket Rp 3,8 T jadi Rp 19,4 T

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.