LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai di Dewan Pers, Eks Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo ke Polisi

Sebelumnya diketahui, Chairawan bersama tim kuasa hukum mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers. Chairawan menegaskan Tim Mawar sudah bubar sejak tahun 1999.

2019-06-11 13:55:34
Demo 22 Mei
Advertisement

Mantan Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal (Purnawirawan) Chairawan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Sebelumnya, dia telah mendatangi Gedung Dewan Pers terlebih dahulu.

Tujuannya masih sama, melaporkan majalah Tempo terkait pemberitaan berjudul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' yang terbit pada 10 Juni kemarin.

"Ini melaporkan majalah Tempo. Karena pemberitaan halaman depan, saya keberatan. Hanya itu saja," katanya di lokasi, Selasa (11/6).

Advertisement

Chairawan enggan membeberkan delik pidana yang akan dilaporkan. Dia juga tidak mau membeber bukti yang dibawa untuk melaporkan majalah Tempo.

"Nanti lah. Nanti, ya," katanya sembari masuk ke ruang pelaporan Bareskrim Polri.

Advertisement

Sebelumnya diketahui, Chairawan bersama tim kuasa hukum mengadukan Majalah Tempo ke Dewan Pers. Chairawan menegaskan Tim Mawar sudah bubar sejak tahun 1999.

"Kita bermaksud mengajukan ke Dewan Pers karena ada berita ini saya merasa dirugikan, karena Tim Mawar itu sudah bubar tahun '99 sesuai surat keputusan pengadilan," kata Chairawan di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Menurutnya, pemberitaan yang menyinggung Tim Mawar tidak tepat. Sebab, kata dia, tim tersebut sudah bubar.

"Pemberitaan itu langsung menuduh tanpa ada klarifikasi, tanpa ada dugaan ataupun apa bahasanya. Mereka kan eks ini (tim mawar) dan Keluarga ada anak, mereka kan merasa dirugikan dengan berita ini," kata Chairawan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, mengatakan pihaknya segera mendudukkan pelapor dalam hal ini Chairawan dan pihak majalah Tempo sebagai terlapor pekan depan.

"Kami sudah merencanakan akan memanggil pengadu dalam hal ini Pak Chirawan dan majalah Tempo pada Selasa mendatang untuk dua-duanya diperiksa," kata Hendry.

"Jadi perlu kami tekankan di sini bahwa sesuai Undang-undang Pers maka hukuman yang diberikan kepada media yang produk jurnalistiknya dianggap melanggar kode etik berupa sanksi-sanksi etis sifatnya jadi tidak ada pidana atau perdata," jelas dia.

Baca juga:
Majalah Tempo Siap Ikuti Proses di Dewan Pers Terkait Laporan eks Komandan Tim Mawar
Mantan Komandan TIM Mawar adukan Tempo ke Dewan Pers
Mantan Komandan: Tim Mawar Sudah Bubar Tahun 1999
Polri Sebut 67 Pelaku Kericuhan 22 Mei Masih Anak-Anak
Polri Dalami Isu Keterlibatan Anggota Tim Mawar di Kerusuhan 22 Mei

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.