Usai laga Portugal vs Belanda, 9 penjudi dibekuk
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10.067.000.
Sembilan penjudi plus bandar judi bola diamankan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur usai laga Portugal vs Belanda. Mereka diamankan di kawasan Sidodadi, Surabaya dini hari tadi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Hendri Umar, Piala Euro selalu menjadi magnet bagi para penjudi untuk mengeruk keuntungan, meski aktivitas perjudian itu melanggar hukum.
"Untuk itulah, kami selalu memberi atensi khusus baik jelang maupun akhir kompetisi Euro. Tapi kami juga tetap memberi atensi terhadap semua tindak pidana perjudian bola di kompetisi-kompetisi reguler yang lain," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/6).
Memang, diakui Hendri, sejak dimulainya Euro pada 8 Juni hingga babak penyisihan Group B antara Portugal vs Belanda dan Denmark vs Jerman, petugas kerap melakukan operasi di daerah perkampungan yang dicurigai menjadi sarang perjudian.
Bahkan, menurut Hendri, di tempat-tempat hiburan malam tak lepas dari pengamatan anggotanya.
Alhasil, sembilan orang penjudi plus bandar judi bola berhasil dibekuk. Sembilan tersangka itu adalah, Kusman (28), Ketut Puja Yasa (48), Srianto (29), Fajar (28), Mulyadi (48), Sholeh (29), Zunaidi (31), Taufik Budi (47), Mujiono (32), yang semuanya merupakan warga Surabaya.
"Untuk tersangka Ketut, berperan sebagai bandar judinya," tuturnya.
Sementara modus perjudiannya, masih menurut dia, para penjudi tersebut memasang taruhan ke bandar judi via SMS. Ketika klub yang dipilih menang, pembayarannya biasa dilakukan dengan cara transfer via rekening bank.
"Rata-rata tiap kali pemasangan untuk pertandingan bola terendah dari Rp 1 juta," ungkapnya.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10.067.000, rekapan taruhan bola dan sembilan unit handphone (HP) milik para tersangka.
"Selanjutnya para tersangka akan kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan," tandasnya.