LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai jual sabu di Balai Dukuh, Oyot diciduk polisi

Riko menerangkan saat dilakukan pemeriksaan, Oyot pun mengakui perbuatannya. Pelaku, sambung Riko, berencana akan menjual barang haram itu kepada seorang pria yang menemuinya di balai pedukuhan tersebut.

2018-03-28 01:47:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang mahasiswa berinisial SDR atau Oyot (23) warga Pule, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah diciduk jajaran kepolisian Polres Gunungkidul. Oyot diciduk polisi saat sedang menjual sabu-sabu di Balai Padukuhan Pandanan, Desa Sumberejo, Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (21/3) yang lalu.

Kasatresnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menyampaikan penangkapan terhadap Oyot berawal dari laporan masyarakat di sekitar lokasi yang melihat adanya aktivitas mencurigakan. Informasi, dia menambahkan, kemudian ditindak lanjuti dengan pengintaian oleh petugas kepolisian.

Riko menceritakan pada Rabu (21/3) pada pukul 22.00 WIB, petugas kepolisian melihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Pemuda itu, lanjut Riko, duduk di teras Balai Pedukuhan yang sedang sepi kemudian ada orang yang datang lagi.

Advertisement

"Kita kemudian melakukan penggrebekan. SDR alias Oyot berhasil kita amankan tetapi yang seorang berhasil melarikan diri. Kita lakukan penggeledahan dan menemukan plastik klip berisi sabu di saku jaket pelaku," ujar Riko saat dihubungi, Selasa (27/3).

Riko menerangkan saat dilakukan pemeriksaan, Oyot pun mengakui perbuatannya. Pelaku, sambung Riko, berencana akan menjual barang haram itu kepada seorang pria yang menemuinya di balai pedukuhan tersebut.

"Pelaku saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa. Saat ini pelaku tengah kita periksa secara intensif. Untuk calon pembelinya sedang kita selidiki," urai Riko.

Advertisement

Riko menambahkan pelaku diancam akan dijerat dengan pasal 112 (1) sub pasal 114 (1) UURI nomor 36 th 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:
Kapolri akan beri penghargaan BNN & TNI terkait penyelundupan sabu 1 ton di Batam
Kapolri berikan penghargaan kepada tim pengungkap 1,6 ton sabu
3 ABG di Makassar mencuri di rumah dan sekolah untuk beli narkoba
Kapolri sematkan penghargaan tim gabungan ungkap penyelundupan sabu 1,6 ton
Pergoki suami nyabu bareng selingkuhan di rumah, Andini malah dipukuli

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.