LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai diperiksa, wabup Cirebon dipenjara di Rutan Kebonwaru

Gotas jadi tersangka kasus korupsi dana hibah.

2015-06-11 16:14:18
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjebloskan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi (Gotas) ke Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung, Kamis (11/6) siang. Gotas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian dana hibah/bansos Kabupaten Cirebon, tahun anggaran 2009 sampai 2012. Saat itu yang bersangkutan masih sebagai ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Modus tersangka yakni mengajukan proposal fiktif untuk menerima dana hibah.

"Dia (Gotas) ini selaku ketua DPRD mengetuk pencairan dana. Di situlah penyidik mulai menemukan beberapa kejanggalan," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Suparman kepada wartawan.

‎Total pemberian dana hibah sebesar Rp 29 miliar. Adapun kerugian negara yang ditaksir penyidik diperkirakan Rp 1,8 miliar. Sebelum dipenjara, Gotas diperiksa penyidik selama kurang lebih 3,5 jam.

Gotas sebelumnya merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang mendekam di Rutan Salemba sejak 18 Mei 2015. Hari ini Gotas resmi menjadi tahanan Kejati Jabar seiring dilimpahkannya berkas tersebut.

Gotas keluar ruangan penyidik langsung dimasukan ke mobil tahanan Kejati Jabar. Dia kemudian dibawa ke Rutan Kebonwaru. Saat ditanyai wartawan, Gotas enggan memberikan komentarnya. Dia menyebut menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

Suparman melanjutkan, penahanan Gotas akan dilakukan untuk 20 hari ke depan. "Dia ditahan untuk waktu 20 hari ke depan. Namun bisa diperpanjang selama persidangan," tutur Supaman di Kejati Jabar.

‎Selain Gotas, dalam kasus itu juga ‎ada dua tersangka lain yakni Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kedawung Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Emon Purnomo.

Atas perbuatan ketiga tersangka, dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo pasal 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.