LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai diperiksa 9 jam sebagai tersangka, Dahlan Iskan cuma senyum

Dahlan tak mengeluarkan sepatah kata pun meski dicecar belasan wartawan di Kejati DKI.

2015-06-16 18:55:00
Dahlan Iskan Tersangka
Advertisement

Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan merampungkan pemeriksaannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dahlan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat tahun 2011-2013‎.

Dahlan yang diperiksa hampir sembilan jam itu tidak berkomentar sedikitpun kepada awak media. Mantan menteri BUMN itu hanya melempar senyum ketika disinggung terkait pemeriksaannya.

Berbeda dari sosok Dahlan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kali ini Dahlan tidak mau menanggapi setiap pertanyaan pewarta. Bos Jawa Pos itu terus menerobos kerumunan wartawan dan bergegas masuk ke dalam mobil yang sudah terparkir di depan gedung Kejati.

Tak lama kemudian mobil yang ditumpangi Dahlan pun bergegas meninggalkan gedung Kejati.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun‎ oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan.

‎Dalam kasus ini, Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula saat Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN. Saat itu, Kementerian ESDM mengerjakan mega proyek 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara dengan niali proyek mencapai Rp 1,063 triliun yang dimulai sejak Desember 2011. Namun, belakangan proyek ini justru terbengkalai.

Sebelum Dahlan, Kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan 15 anak buah Dahlan sebagai tersangka dalam kasus itu. Satu tersangka sudah menjadi terdakwa dan sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kesembilan tersangka yakni, FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali - UPK JJB IV region Jawa Barat, SA selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali - UPK JJB IV region DKI Jakarta Bante‎n, dan INS selaku Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa Bali dan Nusa Tenggara.

Lalu ITS selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, Y selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN, AYS selaku ‎Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN, YRS selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, EP selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali serta ASH selaku pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:
Kejati tegaskan Dahlan Iskan rekayasa proyek gardu PLN
Dahlan Iskan sedih gara-gara mobil listrik anak buahnya tersangka
Dahlan Iskan akui usulkan proyek 21 gardu PLN jadi multiyears
Didampingi Yusril, Dahlan diperiksa Kejati sebagai tersangka
Diperiksa perdana sebagai tersangka, Dahlan Iskan irit bicara
Jadi tersangka korupsi gardu PLN, Dahlan Iskan resmi dicegah
Kasus korupsi Gardu PLN, Kejati DKI bakal periksa Jero Wacik

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.