Usai Dipenjara 5 Bulan, Vanessa Angel Akhirnya Bebas
Tampak menjemput Vanessa, tim pengacara diantaranya Milano Lubis dan sang tante Reny Setyawan. Sedangkan sang ayah, Dody, tidak terlihat ikut menjemput Vanessa di Rutan Medaeng.
Artis Vanessa Angel akhirnya menghirup udara bebas, setelah 5 bulan lamanya mendekam di tahanan Rutan Klas 1A Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.
Tidak banyak kata yang diucapkan artis berumur 27 tahun tersebut sekeluar pintu Rutan Medaeng. Ia lebih banyak tersenyum pada awak media yang sudah menunggunya sejak pagi. "Iya terimakasih," ujarnya, Minggu (30/6).
Tampak menjemput Vanessa, tim pengacara diantaranya Milano Lubis dan sang tante Reny Setyawan. Sedangkan sang ayah, Dody, tidak terlihat ikut menjemput Vanessa di Rutan Medaeng.
Sementara itu, Kepala Rutan Klas 1A Surabaya, Teguh Pamuji mengatakan, Vanessa Angel sudah bebas sebagaimana vonis hakim yang dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara. Ia menyatakan, sudah tidak ada kewajiban apapun bagi Vanessa selepas kebebasannya ini. "Sudah bebas sesuai dengan putusan hakim," tegasnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada artis Vanessa Angel. Vanessa saat itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Vanessa Angel dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.
Kasus Vanessa sendiri sempat mencuat diawal tahun, setelah Polda Jatim menguak dugaan kasus prostitusi online. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Vanessa Angel. Ia pun dinyatakan dapat menghirup udara bebas pada Minggu (30/6) pagi.
(mdk/rhm)