Usai bobol brankas, empat orang diamankan polisi
Saat di dalam rumah, Joko mengacak-acak kamar pemilik rumah. Selain itu, lanjut Argo, Joko juga mengantongi sejumlah obeng beserta kunci inggris dan letter L untuk membuka brankas.
Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 orang residivis spesialis pembobol brankas di kawasan perumahan elit di Jalan Ramayana Blok A Nomor 5, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin (24/9) lalu, milik seorang pengusaha transportasi. 4 orang tersebut berinisial HDN alias Joko (48), AA (42), JN (29) dan DH (47).
"Pelaku sebenarnya ada 6 orang, kami sudah menangkap 4 orang. Pelaku yang buron berinisial O dan R," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/10).
Kata Argo, dalam beraksi mereka berpura-pura mengaku sebagai petugas PDAM atau PLN yang hendak membetulkan instalasi. Sebelum menentukan rumah sasaran pencurian, mereka melakukan observasi di kompleks tersebut pada siang hari.
"Rumah yang jadi sasarannya itu yang tidak ada pemilik rumahnya, ditinggal pemiliknya pergi bekerja. Misalnya hanya ada pembantunya saja. Kalau ada pemiliknya, mereka nggak berani. Aksi dilakukan siang hari. Masing-masing dari mereka memiliki tugas yang berbeda. Tersangka JN dan DH bertugas memantau di luar. O dan R menjaga tiga motor yang ditumpangi mereka, sedangkan Joko dan AA berpura-pura sebagai petugas," ujarnya.
"Dua orang masuk (Joko dan AA), yang satu (Joko) berpura-pura membetulkan instalasi dan masuk ke dalam rumah. Dia yang mencongkel brankas. Lalu AA yang mengajak pembantu rumah ngobrol di luar," sambung Argo.
Saat di dalam rumah, Joko mengacak-acak kamar pemilik rumah. Selain itu, lanjut Argo, Joko juga mengantongi sejumlah obeng beserta kunci inggris dan letter L untuk membuka brankas.
"Di dalam brankas itu ada uang Rp 10 juta dan emas 57 gram. Menurut pengakuan mereka, semuanya sudah habis dibagi rata untuk kebutuhan hidup," katanya.
Sementara itu Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino menambahkan, Joko belajar membongkar brankas dari temannya saat ia berada di dalam tahanan.
"Ngakunya dari dalam (tahanan) belajarnya itu. Ini bongkar (brankas) butuh waktu 1 hingga 2 menit," katanya.
Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Baca juga:
Ingin terlihat mewah, karyawan toko di Kuta curi handphone rekannya
Terlibat kasus pencurian motor, Hasanah ditangkap saat sedang nyabu
Congkel jendela rumah kosong, Rony gasak barang berharga senilai Rp 45 juta
Usai curi motor, 4 remaja kumpul kebo dengan 2 wanita di kontrakan
Ujang babak belur dihajar warga usai tepergok curi ponsel di GOR Sempaja