LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Usai Beraksi, Begal Bingung Cari Jalan ke Luar Kompleks Bumi Puspiptek Asri

Kapolsek Pagedangan AKP Efri menerangkan, dua pelaku yang diamankan itu saat ini berada di tahanan Mapolsek Pagedangan. Keduanya, terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya, wanita pengendara sepeda motor.

2020-06-15 13:06:19
Begal Motor
Advertisement

Dua remaja pelaku begal di kawasan Perumahan Bumi Puspiptek Asri, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diringkus warga. Kedua pelaku Syamsul dan Hendeawan tertangkap setelah kebingungan mencari jalan ke luar dari kawasan perumahan tersebut.

Kapolsek Pagedangan AKP Efri menerangkan, dua pelaku yang diamankan itu saat ini berada di tahanan Mapolsek Pagedangan. Keduanya, terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korbannya, wanita pengendara sepeda motor.

"Benar, dua orang pelaku sudah kami amankan. Kejadiannya pada malam hari Minggu kemarin, di Sektor III Perumahan Bumi Puspitek Asri, dekat dengan proyek GIPTI," terang Kapolsek Senin (15/6).

Advertisement

Berdasarkan keterangan korban dan diakui kedua pelaku, aksi nekat remaja tanggung itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, kedua korban hendak pulang ke rumahnya.

"Korban atas nama Khaila berboncengan dengan rekannya. Saat melintasi TKP, dipepet kedua pelaku dan memaksa korban menyerahkan sepeda motor yang dikendarai dengan mengancam korban dengan golok yang dia bawa," terang Efri.

Advertisement

Korban Ketakutan

Karena tidak berani melawan, korban yang ketakutan menyerahkan motor honda Beat. Kemudian kedua pelaku, yang tidak mengetahui pasti jalan keluar area perumahan tersebut, terlihat oleh korban berputar-putar. Oleh kedua korban diteriaki dan langsung diamankan warga sekitar.

Atas perbuatan keduanya terancam pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal dua belas tahun. "Sekarang kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Pagedangan. Ancaman pidana sesuai pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan," ungkap Efri.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.