Usai Beraksi 30 Kali, 2 Pencuri Spesialis Sepeda di Malang Ditangkap
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” tegas Tinton.
Sepeda gunung berharga jutaan rupiah menjadi sasaran pencurian di Kota Malang. Warga Perumahan Kota Araya Malang mengaku rugi hingga belasan juta rupiah setelah dua sepeda gunungnya digondol pencuri.
“Pagi masih dipakai berdua, ini sepeda saya dan istri. Kita biasa sepedaan pagi, kemudian malam itu juga sepedaan keliling kompleks perumahan. Saat mau pakai malam, sepedahnya sudah amblas dua-duanya,” aku Bagus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (27/8).
Taksiran dua sepedanya itu sekitar Rp7 Juta dan Rp9 Juta. Jika ditotal sekitar Rp16 Juta. Kedua sepeda itu semula terparkir di dalam garasi dengan kondisi pintu pagar tertutup dan terkunci.
Bagus awalnya ragu-ragu untuk melaporkan kasus kehilangnnya itu, bahkan pesimis sepeda gunungnya bisa ketemu lagi. Tetapi tidak disangka akhirnya sepeda gunung itu dapat kembali lagi di tangannya.
"Awalnya bagaimana ya, kita harus berurusan dengan polisi, tapi ternyata bisa kembali. Sejak proses awal sampai sekarang ternyata sangat membantu," katanya.
Polresta Malang Kota menangkap AS dan HL, pelaku spesialis pencurian sepeda gunung. Keduanya telah beraksi sekitar 30 kali dengan barang bukti 15 unit sepeda gunung berbagai merek.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan kedua pelaku beraksi di kawasan Blimbing dan Lowokwaru. Empat orang korban melaporkan kehilangan, sebelum kemudian ditindaklanjuti dengan melacak keberadaan pelaku dan barang buktinya.
"Kami berhasil melacak setelah pelaku kedapatan menjual sepeda curiannya itu secara online. Sepedanya dijual ke Jawa Tengah,” ujar Tinton.
Tersangka AS dan HL dalam aksinya berbocengan sepeda motor berkeliling mencari sasaran. Keduanya berbagi peran, AS bertugas melihat situasi sekitar, sementara HL mengambil sepeda gunungnya dari rumah korban. Sepeda gunung dipangku AS di boncengan sepeda motor yang dikemudikan HL.
AS ditangkap Sabtu (14/8) di Stasiun Kota Lama, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menyusul HL ditangkap di rumah kontrakannya di Puri Nirwana, Desa Jedong Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang di hari yang sama.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” tegas Tinton.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga:
Kurir Antar Barang, Sekarung Paket Konsumen di Motor Digondol Maling Berjaket Ojol
Fakta Terbaru Penjarahan Wisma Persebaya, Pelaku Manfaatkan Situasi Ini
Sebulan Jadi Buronan, Residivis Anggota Komplotan Pencuri Ternak di Kupang Ditembak
Komponen 11 LS Board Milik PLN di Pekanbaru Dicuri, Pasokan Listrik Terganggu
Anaknya Curi Motor untuk Beli Narkoba, Begini Curhatan Miris Pria di Medan yang Viral