Usai bekuk pengedar, polisi tangkap bandar judi togel di Sleman
Keduanya ditangkap di hari yang sama.
Dua pelaku judi togel diringkus Polda DIY, Sabtu (25/6), di Sleman, Yogyakarta. Salah seorang pelaku yang berinisial CTR (38) merupakan bandar togel, sedangkan pelaku berinisial GPR (43) sebagai penjaja togel.
Polda DIY kemudian menyerahkan kedua pelaku ke Polres Sleman, Minggu (26/6). "Iya sudah disarahkan ke Polres Sleman untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Direktur Reserse Kriminal Polda DIY Hudit Wahyudi, selasa (28/6).
Proses penangkapan bermula saat petugas mengamankan GPR (43) karena kedapatan menjajakan judi jenis HK. Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan. Polda DIY kemudian menangkap CTR (38) yang merupakan bandarnya.
Kedua tersangka diamankan di rumahnya beserta barang bukti, seperti buku rekapan judi togel serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Sleman, Sepuh Siregar, membenarkan bahwa telah menerima dua pelaku judi dari Polda DIY. Dia menjelaskan bahwa telah dilakukan penyidikan dan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan Kejaksaan.
"Sekarang kedua pelaku ditahan di Polres Sleman. Berdasarkan penyidikan mereka mengakui kalau melakukan bisnis judi togel. Kami segera melengkapi berkas dan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Sepuh Siregar.
Menurut Sepuh Siregar, kedua pelaku akan didakwa dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan mencari jaringan pengedar yang lain.(mdk/cob)