LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Unyil gagal selundupkan 140 kg ganja dari Aceh ke Medan

Unyil gagal selundupkan 140 kg ganja dari Aceh ke Medan. Pemilik barang haram bernama Unyil berhasil melarikan diri dari sergapan petugas BNN. Sedangkan sopir berinisial MA (40) tak berkutik dan langsung diringkus. Tak butuh waktu lama, Unyil berhasil ditangkap, keesokan harinya di Blangkejeren.

2017-09-27 20:03:00
BNN
Advertisement

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gayo Lues menggagalkan penyelundupan ganja 140,7 kilogram. Ganja kering itu hendak diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Aceh, Amanto mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian pengintaian. Petugas mengadang pelaku di dekat Bandara Blangkeujeren Gampong Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh, Senin (25/9) sekira pukul 11.00 WIB.

"Kita cegat di jalan dekat dengan Bandara Blangkejeren saat sedang melintas," kata Amanto pada wartawan saat konferensi pers di kantor BNN Aceh, Rabu (27/9).

Advertisement

Pemilik barang haram bernama Unyil berhasil melarikan diri dari sergapan petugas BNN. Sedangkan sopir berinisial MA (40) tak berkutik dan langsung diringkus.

Tak ingin buruannya kabur, petugas melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, Unyil berhasil ditangkap, Selasa (26/9) di Blangkejeren pada pukul 21.00 WIB.

Advertisement

"Unyil masih ditahan di Polres Blangkejeren, baru sopir kita bawa kemari (kantor BNNP Aceh)," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita, 127 bal ganja kering dengan berat 140,7 kilogram. Sopir mobil rental dan ganja kering sudah diamankan di kantor BNNP Aceh untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, sopir mobil yang berinisial MA mengaku membawa ganja tersebut ke Medan, Sumut diberi upah sebanyak Rp 1 juta. Namun ongkos tersebut belum diterimanya, karena sudah terlebih dahulu tertangkap.

Warga asli Medan ini mengaku melakukan perbuatan melawan hukum karena alasan ekonomi. Sehingga dia menerima tawaran tersebut. "Karena terdesak ekonomi," singkatnya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.