LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

UNS Didorong Kaji Produk Halal di Indonesia

Menurut dia, sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal No. 3 Tahun 2014, BPJPH diamanahi dua kewajiban.

2020-07-03 01:04:00
Sertifikasi Halal
Advertisement

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Mastuki mendorong Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengkaji produk halal di Indonesia.

"BPJPH sebagai penjamin produk halal, kami sangat membuka diri terhadap keseriusan UNS menjadi pusat kajian produk halal di Indonesia," ujar Mastuki dalam webinar 'Optimalisasi UMKM dalam Industri Halal di Indonesia' dalam rangka Launching Pusat Studi Halal Research Center and Services (HRCS) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS, Kamis (2/7) siang.

Penjaminan produk halal di Indonesia, dikatakan Mastuki, merupakan salah satu amanat dari UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) yang mengatakan. Yakni 'negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.

Advertisement

"Untuk menjamin itu negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal No. 3 Tahun 2014, BPJPH diamanahi dua kewajiban. Yang pertama, memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Dan, kedua adalah meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Pembicara lain, Kepala Pusat Studi HRCS LPPM UNS, Dr. Agus Supriyanto menyampaikan, tuntutan sistem jaminan halal adalah memastikan produk dibuat dengan proses pengolahan yang benar, efisien, berkualitas, dan memenuhi standar produk makanan halal.

Advertisement

"Mudah disajikan, berpenampilan menarik, bertahan segar. Lalu, warna, aroma, rasa, dan tekstur yang diinginkan dapat diolah dengan IPTEK. Kalau memakai bahan tambahan prosesnya perlu mendapat sertifikasi halal," terangnya.

Pemanfaatan IPTEK dalam pengolahan makanan juga disinggung pembicara lainnya, Ir. Mukhlis Bahrain, CEO Pachira Group. Dari sisi pemanfaatan IPTEK bagi UMKM, ia mengatakan strategi pengembangan UMKM merupakan upaya memperkuat daya saing untuk memenangkan pasar.

"Dengan mengoptimalkan penggunaan bahan baku lokal dan penerapan teknologi proses dan mesin yang berkeunggulan. Dalam sistem pengolahan dan proses pengolahan atau teknologi pangan perlu teknologi engineering dan know how," jelas Mukhlis.

Sebagai pihak yang memperhatikan UMKM, Mukhlis juga mendorong pelaku UMKM untuk mengutamakan higienitas.Tujuannya, agar UMKM dapat menghasilkan produk yang dihasilkan menjadi produk yang distingtif atau berbeda

Webinar tersebut terselenggara berkat kerja sama LPPM UNS dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Baca juga:
Di Tengah Pandemi, MUI Tetap Layani Sertifikasi Halal
Cita-Cita Wapres: Produk Halal Indonesia Digunakan di Seluruh Dunia
Wapres Dorong Sertifikasi Halal untuk Ciptakan Kemaslahatan Umat
Mengunjungi Toko Halal di Depok
Pemerintah Akan Gratiskan Pengurusan Sertifikasi Halal dan BPOM
Pengusaha Ingin Aturan Wajib Sertifikasi Halal Dicabut karena Timbulkan Keresahan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.