LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Unggah status SARA soal kerusuhan di Mako Brimob, IRT di Aceh ditangkap polisi

Unggah status SARA soal kerusuhan di Mako Brimob, IRT di Aceh ditangkap polisi. Kasus ini bermula pada tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 09.00 WIB, pelaku membagikan postingan terkait dengan kerusuhan Rutan Mako Brimob atas postingan milik orang lain.

2018-05-15 14:36:18
Ujaran kebencian
Advertisement

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WF (37) di Aceh harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mengunggah postingan bernada sara di media sosial. IRT asal Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, ditangkap diduga telah menulis postingan bernada sara dan provokatif tentang kerusuhan di Mako Brimob.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengakatan, WF ditangkap di kediamannya, Senin (14/5) sekira pukul 11.45 WIB. "WF kelahiran Surabaya ditangkap diduga melakukan perbuatan sara melalui media sosial facebook," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar, Selasa (15/5).

Misbahul menjelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 13 Mei 2018 sekira pukul 09.00 WIB, pelaku membagikan postingan terkait dengan kerusuhan Rutan Mako Brimob atas postingan milik orang lain. Kemudian ada kometar teman facebooknya berinisial LFY menulis "'iya mbak, ini barusan ada bom di gereja santa maria, ngagel sby mbak'.

Advertisement

"Selanjutnya pelaku membalas komentar 'ya say..memang halal darah org kafir say'," kata Misbahul.

Misbahul mengatakan, pelaku disangkakan dengan pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19/2016 perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Barang Bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit handphone merk OPPO F1s dengan IMEI : 863440032179016 dan IMEI : 863440032179008, kemudian 1 buah Simcard dengan nomor 081269030550.

Advertisement

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Dimungkinkan kepada pelaku dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis sampai perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan," tandasnya.

Baca juga:
Komentari Rocky Gerung, Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke polisi
Pakai blankon, begini ekspresi Ahmad Dhani jalani sidang lanjutan
'Ujaran kebencian seperti virus gampang menyebar, jangan dibiarkan'
Polisi belum akan panggil Amien Rais terkait partai setan
Berkas lengkap, tersangka ujaran kebencian dilimpahkan ke Kejari Palembang
Politikus PDIP sebut pernyataan kontroversial Amien Rais jadi beban buat PAN
Upaya melawan ujaran kebencian, terutama di media sosial

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.