Unggah Status FB Hina Agama, Pemilik Bengkel di Bengkalis Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pria paruh baya, Samurung Pakpahan, pemilik bengkel di Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pasalnya, pria berusia 57 tahun itu diduga melakukan penistaan agama.
Polisi menangkap pria paruh baya, Samurung Pakpahan, pemilik bengkel di Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau. Pasalnya, pria berusia 57 tahun itu diduga melakukan penistaan agama.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan di akun Facebook miliknya. Hingga akhirnya, unggahan pelaku viral dan dilaporkan ke Polsek Mandau. Kalimat menghina agama di akun Facebook di-posting pelaku pada Senin (14/1) sekitar pukul 23.57 WIB.
"Warga melaporkan ke kita, bahwa ada pemilik akun Facebook yang mem-posting kalimat tidak pantas, disertai gambar yang berisi menghina agama Islam," kata Yusup kepada merdeka.com, Jumat (18/1).
Yusup menjelaskan, postingan yang ditulis pelaku yakni 'Alquran tidak dapat membuktikan Muhammad nabi sejati, maka Muslim bekerja keras mencari pembenaran dalam Alkitab'.
Yusup menyebutkan, tidak hanya itu kalimat hinaan yang ditulis pelaku. Hampir setiap status Facebook-nya ditulis berisi penghinaan kepada agama.
"Setelah mendapat laporan warga, petugas menangkap pelaku di bengkelnya. Kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa," jelas Yusup.
Kepada polisi, pelaku mengaku perbuatannya. Meski demikian, pelaku berkilah tidak ada maksud dan tujuan menghina agama Islam.
"Pelaku mengaku hanya copy paste dari postingan yang ada di grup Facebook yang diikutinya. Tapi tetap saja kita amankan untuk diperiksa," ucapnya.
Yusup mengatakan, pelaku sempat menghapus postingannya pada Selasa (15/1) lantaran banyak netizen yang mengomentarinya. Dia juga menonaktifkan Facebook dan menginstal ulang handphonenya.
"Untuk menyelidiki kasus ini, kami akan memeriksa saksi ahli bahasa, pidana ITE, dan ahli lainnya. Status pelaku masih saksi terlapor," jelasnya.
Baca juga:
Hina Nabi Muhammad SAW, Aipda Saperio Menangis Dituntut 3 Tahun Bui & Denda Rp 1 M
Kapolda Sumut Janji Usut Tuntas Kasus Pembakaran Alquran di Langkat
Ada Pembakaran Alquran di Sumut, Polisi Duga Pelaku Memancing di Air Keruh
MK Tolak Permohonan Uji UU Penodaan Agama
Disuruh Pacar Agar Tak Diputusin dan Diselingkuhi, Remaja Ini Injak Alquran
Di Pakistan Pemimpin Demo Penuh Ujaran Kebencian Didakwa Pasal Terorisme