LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Unggah foto istri Gubernur Aceh dengan germo, warga Pidie ditangkap polisi

Istri Gubernur Aceh, Darwati A Gani melaporkan akun Facebook Timphan Aceh ke Ditkrimsus Polda Aceh. Pelaporan ini dilakukan karena akun tersebut menulis ujaran kebencian, mengaitkan kasus prostitusi daring yang diungkap pihak kepolisian dengan dirinya.

2018-04-13 02:32:00
Ujaran kebencian
Advertisement

Istri Gubernur Aceh, Darwati A Gani melaporkan akun Facebook Timphan Aceh ke Ditkrimsus Polda Aceh. Pelaporan ini dilakukan karena akun tersebut menulis ujaran kebencian, mengaitkan kasus prostitusi daring yang diungkap pihak kepolisian dengan dirinya.

Darwati A Gani langsung melaporkan kasus tersebut ke Ditkrimsus Polda Aceh, Senin (2/4) lalu. Darwati melaporkan merasa nama baiknya tercemar gara-gara akun Facebook Timphan Aceh memasang foto bersama germo yang ditangkap tersebut.

Dalam status Facebook tersebut, tersangka berinisial MJ (28) warga Kabupaten Pidie mengaitkan foto tersebut dengan germo tersebut. Bahkan dalam status tersebut mempertanyakan hubungan antara Darwati A Gani dengan germo yang ditangkap tersebut berinisial MRS (28) warga Medan, Sumatera Utara.

Advertisement

Bahkan akun Facebook Timphan Aceh tersebut mencoba mengaitkan prostitusi daring itu dengan Darwati A Gani, karena germo MRS tersebut pernah foto bersama dengan istri Gubernur Aceh.

Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, setelah pelapor melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu. Polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

"Mendapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan," kata Kombes Pol Erwin Zadma didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar di Mapolda Aceh, Kamis (12/4).

Advertisement

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil dibekuk, Sabtu (7/4) di Tanjung Pura, Sumatera Utara (Sumut), Medan sekira pukul 15.00 WIB. Tersangka saat hendak ditangkap mau melarikan diri ke Malaysia menggunakan kapal laut.

"Hari minggu langsung kita bawa ke Mapolda Aceh dan langsung kita tahan," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebutnya, motif tersangka menyebarkan ujaran kebencian di akun media sosial miliknya bernuansa politik. Tersangka merupakan salah seorang pengurus partai lokal yang tidak lolos verifikasi.

"Motifnya politik, mungkin ada ketidakpuasan, tetapi ini kan sangat umum, tetapi itulah yang disampaikan tersangka menyangkut dengan politik," tukasnya.

Katanya, foto yang disebarkan di media sosial tersebut didapatkan dari rekannya, teman sesama Facebook. Setelah diberikan kepada tersangka, kemudian langsung disebarkan dan menulis tulisan ujaran kebencian yang dialamatkan kepada Darwati A Gani.

Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman mencapai 4 tahun penjara.

Baca juga:
Polisi akan panggil pakar politik Rocky Gerung usai periksa saksi
Sebut kitab suci fiksi, Rocky Gerung dipolisikan
Setelah ditantang jawara Bekasi, kini Ade Armando dipolisikan soal azan
Berkas kasus ujaran kebencian Arseto sudah dilimpahkan ke kejaksaan
Polisi temukan 20 akun di medsos provokatif jelang debat Pilgub Jatim

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.