LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Unggah Cuitan Tak Pantas Terkait Tragedi Kanjuruhan, Anggota Polsek Srandakan Ditahan

Akun Twitter @polseksrandakan sempat viral karena ada mencuit komentar tak pantas terkait Tragedi Kanjuruhan. Dari hasil pemeriksaan tim Polres Bantul dan Siber Polda DIY, pengunggah cuitan adalah seorang polisi berinisial TH yang pernah menjadi admin @polseksrandakan.

2022-10-04 11:43:40
Tragedi Kanjuruhan
Advertisement

Akun Twitter @polseksrandakan sempat viral karena ada mencuit komentar tak pantas terkait Tragedi Kanjuruhan. Dari hasil pemeriksaan tim Polres Bantul dan Siber Polda DIY, pengunggah cuitan adalah seorang polisi berinisial TH yang pernah menjadi admin @polseksrandakan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Nengah Jeffry Prana Widyana menuturkan seorang anggota yang bertugas di Polsek Srandakan berinisial TH diketahui telah melakukan kelalaian terkait cuitan komentar tak pantas tersebut.

Jeffry membeberkan, TH sempat menjadi admin akun media sosial Polsek Srandakan. Hingga saat ini, lanjut Jeffry, dia masih memunyai akses untuk masuk ke dalam akun media sosial itu.

Advertisement

Ditahan 21 Hari Sambil Tunggu Sidang Etik

Jeffry mengungkapkan dari hasil pemeriksaan internal terhadap TH diketahui anggota polisi itu sudah mengakui kelalaiannya. TH mengaku tak sadar saat berkomentar di Twitter ternyata masih memakai akun @polseksrandakan.

"Yang bersangkutan telah mengakui memberi komentar dengan menggunakan akun Polsek Srandakan. Anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun resmi Polsek Srandakan," ungkap Jeffry dalam keterangan tertulisnya.

Advertisement

Jeffry menambahkan terkait pelanggaran tersebut, TH akan menjalani sidang kode etik. Saat ini, TH akan menjalani masa tahanan selama 21 hari sambil menunggu sidang kode etik dilakukan.

"Yang bersangkutan kami tahan di tempat khusus selama 21 hari ke depan. Terhitung hari ini (Senin 3 Oktober 2022). Selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut," tegas Jeffry.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.