UMK Kabupaten dan Kota Bogor Direkomendasikan Naik, Ini Besarannya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor merekomendasikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 naik 10 persen menjadi Rp4.549.690. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Aliansi Buruh Bogor (ABB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong hingga Selasa (29/11) malam.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor merekomendasikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 naik 10 persen menjadi Rp4.549.690. Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Aliansi Buruh Bogor (ABB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong hingga Selasa (29/11) malam.
Surat rekomendasi pun telah ditandatangani Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan. Dalam surat rekomendasi tersebut disebutkan UMK tahun 2023 naik 10 persen dari UMK 2022 sebesar Rp4.217.206 menjadi Rp4.638.926.
"Kami hanya merekomendasi ke Gubernur kenaikan besaran UMK tahun 2023. Nantinya ini akan menjadi pertimbangan bagi Gubernur dalam menetapkan besaran UMK di Kabupaten Bogor," kata Iwan, Rabu (30/11).
Iwan menjelaskan, kenaikan UMK ini mengacu pada Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022. Selain itu, usulan kenaikan juga merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bogor pada Selasa (29/11).
"Selanjutnya usulan ini akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum ditetapkan sebagai UMK Kabupaten Bogor 2023," terang Iwan.
Sementara di Kota Bogor, Wali Kota Bima Arya Sugiarto merekomendasikan besaran UMK 2023 sebesar Rp4.639.429 atau naik 7,14 persen dari UMK 2022 Rp4.330.249,57.
Menurut Bima Arya, rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan pembicaraan yang dilakukan dengan pengusaha dan serikat pekerja di Kota Bogor. "Saya sudah tandatangan untuk diusulkan ke Gubernur dengan kenaikan sekitar Rp300 ribu. Alhamdulillah tidak ada gejolak semuanya berdasarkan musyawarah," kata Bima.
(mdk/cob)