Ulama Aceh tegaskan Organisasi Gafatar sesat
"Sudah kita lakukan investigasi dan kita sudah mendapatkan fakta-faktanya," kata Tgk H Faisal Ali.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memastikan Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh beraliran sesat. Hal ini dari fakta dan dokumen yang ditemukan, MPU mengklaim Gafatar Aceh erat kaitannya dengan aliran Milata Abraham.
Kendati MPU Aceh telah menemukan banyak bukti dan juga hasil pemeriksaan terhadap 16 anggota Gafatar yang ditahan pihak Polresta Banda Aceh. Namun demikian MPU Aceh belum mengeluarkan fatwa menyusul masih dilakukan pengkajian yang mendalam.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali menjelaskan, pihaknya telah melakukan investigasi sebagaimana permintaan Dinas Syariat Islam (DSI), Syahrizal Abbas. "Sudah kita lakukan investigasi dan kita sudah mendapatkan fakta-faktanya," kata Tgk H Faisal Ali, Sabtu (10/1) pada merdeka.com lewat telepon selulernya.
Menurut dia kalau dilihat dari data dan fakta serta hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polresta Banda Aceh, Tgk Faisal Ali menyebutkan MPU Aceh tidak memiliki alasan untuk tidak menyebutkan Gafatar beraliran sesat.
"Kalau kita lihat dari fakta yang ada, tidak ada alasan MPU tidak mengeluarkan fatwa Gafatar beraliran sesat," imbuhnya.
Adapun fakta tersebut diantaranya saat pengurus bergabung Gafatar mengucapkan "Beriman Kepada Tuhan Yang Maha Esa". Dalam Islam, jelasnya, tidak dibenarkan mengucap demikian, karena ini bagian dari mengakui ajaran agama lain.
Kemudian juga ditemukan fakta bahwa Gafatar mengaku dan menyebutkan Mesias dan Ahmad Musadeq sebagai guru spiritual mereka dan sebagai pembawa risalah. "Ini tentu tidak memiliki alasan lagi MPU tidak mengeluarkan fatwa Gafatar sesat," imbuhnya.
Rencananya pada hari Selasa (13/1) akan menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) empat unsur pimpinan MPU untuk memutuskan perkara Gafatar ini. Dari rapat unsur pimpinan ini, bila memang diputuskan untuk dibawa dalam sidang paripurna, maka selanjutnya kembali dibahas untuk menentukan kepastian hukum Organisasi Gafatar ini.
"Ini rapat unsur pimpinan pada hari Selasa nanti, ini belum mengeluarkan fatwa. Fatwa akan dikeluarkan nanti kalau sudah diputuskan dalam Rapim ini dibawa ke sidang paripurna," ujarnya.
Untuk mengeluarkan fatwa, kata Faisal Ali, MPU memiliki aturan yang ketat dan membutuhkan proses serta tahapan yang harus dijalankan oleh MPU Aceh. "Butuh proses untuk mengeluarkan fatwa," ujarnya.
Baca juga:
Dugaan Ormas Gafatar sebar ajaran sesat mulai bikin 'panas' Aceh
Gafatar catut lambang Pancacita, kepala Linmas Aceh meradang
Ulama Aceh diminta keluarkan fatwa Gafatar sesat atau tidak
Diduga sebarkan aliran sesat, pengurus DPD di Aceh dipolisikan
Gafatar Aceh akui Musadeq, eks nabi palsu jadi guru spiritual
Sebarkan ajaran Ahmad Musadeq, ormas Gafatar Aceh digerebek