LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ujian, Disertasi & Halaman Jadi Kode Suap Bupati Jepara

Dalam mengungkap kasus ini, lembaga antirasuah mengidentifikasi penggunaan sandi untuk mengelabui penegak hukum. Sandi-sandi yang digunakan Ahmad menyuap Lasito adalah 'ujian', 'disertasi', dan 'halaman'.

2018-12-06 19:24:17
Kasus Suap
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, dan Hakim PN Semarang Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk memengaruhi putusan praperadilan kasus korupsi penggunaan dana Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam mengungkap kasus ini, lembaga antirasuah mengidentifikasi penggunaan sandi untuk mengelabui penegak hukum. Sandi-sandi yang digunakan Ahmad menyuap Lasito adalah 'ujian', 'disertasi', dan 'halaman'.

"Sandi yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah ujian, kemudian disertasi, dan halaman. Jadi seribu halaman, disertasinya akan di antar pada saat ujian. Kira-kira begitu kata-katanya," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Kamis (6/12).

Advertisement

Menurut Basaria, Ahmad menyuap Lasito sebesar Rp 700 juta agar dimenangkan dalam gugatan praperadilan. Ahmad sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jawa Tengah atas kasus korupsi penggunaan dana partaim

Ahmad memberikan uang sebesar Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, sedangkan sisanya menggunakan Dollar Amerika Serikat (USD) senilai Rp 200 juta. Uang diserahkan di kediaman Lasito di Jawa Tengah dengan menggunakan bungkusan makanan bandeng presto.

Dalam kasus ini Ahmad Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Sementara Lasito dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.