UI Bakal Tempuh Jalur Hukum Pihak Gunakan Nama dan Logo Tanpa Izin
UI secara limitatif mengatur Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI dalam Peraturan Rektor UI Nomor 058 Tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI. Di mana penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI secara ilegal (tanpa izin UI) merupakan pelanggaran hukum.
Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek Universitas Indonesia (UI) tanpa hak kini bisa dibawa ke jalur hukum. Oleh karena itu, semua pihak yang hendak menggunakan Nama, Logo, dan/atau Merek UI harus meminta persetujuan terlebih dahulu.
Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengatakan UI sebagai institusi pendidikan yang menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi mempunyai Nama dan Logo yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1767/SK/R/UI/2014 tentang Logo Universitas Indonesia; serta memiliki Merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Logo Makara UI telah terdaftar sebagai merek di beberapa kelas merek barang atau jasa di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," kata Amelita dalam keterangan resminya, Kamis (24/6).
UI secara limitatif mengatur Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI dalam Peraturan Rektor UI Nomor 058 Tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI. Di mana penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI secara ilegal (tanpa izin UI) merupakan pelanggaran hukum.
"Kami mencadangkan hak untuk menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang tanpa hak menggunakan Nama, Logo, dan/atau Merek UI," ujar dia.
Dia mengatakan, apabila pihak-pihak yang tanpa hak tersebut tidak mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka, UI akan menempuh upaya hukum. "Jika ada pihak-pihak yang tanpa hak tersebut tidak mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara terbuka, kami akan menempuh upaya hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata dia.