Ubah Status Hitam di PeduliLindungi Cukup 1 Kali PCR, Berlaku Mulai Malam Ini
Jika hasil tes PCR pada H+5 negatif Covid-19, maka secara otomatis status hitam berubah menjadi hijau di PeduliLindungi. Bagi pasien yang tidak melakukan tes PCR pada H+5, maka status hitam tidak berubah.
Kementerian Kesehatan mengubah aturan exit test pada aplikasi PeduliLindungi. Exit test ini menentukan status sembuh seseorang di PeduliLindungi.
Pada aturan sebelumnya, yakni Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, pasien harus melakukan tes PCR dua kali untuk mengubah statusnya dari hitam menjadi hijau di PeduliLindungi. Tes PCR pertama dilakukan pada H+5 isolasi. Tes kedua dilakukan pada hari berikutnya.
"Untuk mulai nanti malam pukul 23.59 WIB, exit test PCR kedua ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Selasa (22/2).
Jika hasil tes PCR pada H+5 negatif Covid-19, maka secara otomatis status hitam berubah menjadi hijau di PeduliLindungi. Bagi pasien yang tidak melakukan tes PCR pada H+5, maka status hitam tidak berubah. Namun, pada H+10 status hitam berubah dengan sendirinya menjadi hijau di PeduliLindungi.
"Bagaimana kalau tidak melakukan PCR di H+5 sampai dengan H+10, itu akan otomatis menjadi hijau walaupun tidak melakukan exit test ataupun melakukan PCR," jelasnya.
Menurut Setiaji, penghitungan hari berdasarkan tanggal hasil laboratorium yang keluar, bukan tanggal pengambilan sampel. Exit test dapat dilakukan mulai H+5 sejak terkonfirmasi positif.
Jika setelah terkonfirmasi positif Covid-19 ada hasil tes negatif pada H+1 sampai H+4, maka hasil tersebut tidak diakui. Exit test pada H+5 dan seterusnya hanya dapat dilakukan menggunakan PCR, sementara hasil antigen tidak diakui.
"Untuk exit test di PeduliLindungi harus menggunakan PCR karena ini sebagai gold standardnya," tegasnya.
(mdk/eko)